Sengketa hak paten teknologi skuter tiga roda Piaggio MP3 antara Piaggio Group dengan Peugeot Motorcycles akhirnya dimenangkan oleh Piaggio Group.
Piaggio Group menangkan tuntutan atas sengketa hak paten Eropa terkait teknologi dari Piaggio MP3 skuter tiga-roda dengan model Peugeot Metropolis.
Piaggio Group (PIA.MI) menyatakan bahwa, putusan yang telah diterbitkan dalam waktu yang berdekatan, baik oleh Pengadilan Yudisial Paris dan Pengadilan Milan telah menyatakan Peugeot Motocycles (sekarang dimiliki oleh perusahaan India) bersalah atas pelanggaran sebuah Hak Paten Eropa terkait teknologi dari Piaggio MP3 skuter tiga-roda yang digunakan oleh model Peugeot pada skuter roda tiganya yakni Metropolis.
Hak cipta yang dimaksud dimiliki oleh Piaggio Group yang menjadi acuan putusan (sedang naik banding) berkaitan dengan sistem kontrol yang memungkinkan kendaraan roda-tiga untuk bergerak miring ke samping seperti sepeda motor konvensional.
Terkait pelanggaran tersebut, Peugeot Motocycles telah dijatuhi hukuman di Perancis untuk membayar ganti rugi yang dihitung sebesar 1.500.000 euro, di samping hukuman lebih lanjut untuk pelanggaran dan biaya hukum.
Putusan dari Pengadilan Paris juga melarang Peugeot Motorcycles di wilayah Perancis untuk memproduksi, mempromosikan, memasarkan, mengimpor, mengekspor, menggunakan dan/atau memiliki segala jenis skuter roda-tiga yang menggunakan sistem kontrol yang dipatenkan oleh Piaggio Group (termasuk Peugeot Metropolis), pada denda pelanggaran yang dibayarkan untuk setiap kendaraan yang ditiru.
Pengadilan Milan telah melarang Peugeot Motocycles di wilayah Italia untuk mengimpor, mengekspor, memasarkan dan mengiklankan (offline dan online) Peugeot Metropolis, dengan denda sebesar 6.000 EUR untuk setiap kendaraan yang terjual setelah 30 hari sejak pengumuman hukuman yang diberikan.
Peugeot Motocycles diwajibkan untuk menarik seluruh kendaraan tiruan yang sudah terjual di Italia dalam kurun waktu 90 hari, hukuman dalam pembayaran dengan tambahan sebesar 10.000 EUR untuk setiap hari yang tertunda dalam melaksanakan perintah.