Jurnalbikers.com – Kabar baik buat Sobat Bikers, Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia (Korlantas Polri) umumkan, SIM (Surat Izin Mengemudi) Indonesia bakal berlaku di negara se- Asia Tenggara.
Sebagaimana yang disampaikan Korlantas Polri melalui akun sosial media Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, SIM Indonesia diakui dan berlaku di negara se- Asia Tenggara.
Adapun negara yang bakal bisa menerima Surat Izin Mengemudi Indonesia adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam Singapura dan Malaysia.
Ketentuan pemberlakuan Surat Izin Mengemudi Indonesia di negara ASEAN ini, akan mulai berlaku pada 1 Juni 2025 mendatang.
Disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM, menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara, dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.
“Tak Perlu SIM Internasional, SIM Indonesia Juga Berlaku di Semua Negara Asia Tenggara Mulai 1 Juni 2025!
Surat Izin Mengemudi Indonesia, akan berlaku di negara ASEAN mulai 1 Juni 2025. Adapun negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penerapan NIK sebagai nomor SIM. Menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KТР.” demikian isi keterangan unggahan Instagram akun TMC Polda Metro Jaya.
Informasi ini tentunya jadi kabar baik bagi bikers Indonesia yang gemar touring. Terlebih, bagi bikers yang tengah rencanakan touring lintas negara Asia Tenggara.
Sebagaimana diketahui, beberapa negara sebelumnya mewajibkan warga Indonesia yang ada di luar negeri miliki SIM Internasional bila ingin kendarai kendaraan bermotor di negaranya.