Kepolisian Republik Indonesia kembali menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) yang dikeluarkan pada tanggal 19 Februari 2021. Dalam Perpol tersebut juga mengatur soal peraturan SIM khusus moge.
Peraturan SIM khusus moge ini tercantum dalam Perpol No.5 tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pasal 3 ayat 2 butir (g), (h), (i) dan (j).
Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa pengendara sepeda motor untuk kapasitas mesin tertentu wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus.
Bunyi Perpol No.5 tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pasal 3 ayat 2 butir (g), (h), (i) dan (j) adalah sebagai berikut:
g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Hu jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
j. SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C;
Dalam hal ini, khusus pengendara sepeda motor, SIM terbagi menjadi empat klasifikasi, yakni SIM C, SIM CI, SIM CII serta SIM D.
Mengenai pengelompokannya sendiri, masing-masing kategori SIM tersebut dibedakan atas kapasitas mesin yang diusung oleh masing-masing kendaraan motor tersebut, mulai dari di bawah 250cc sampai di atas 500cc serta kendaraan berkebutuhan khusus.
Mengenai kelengkapan SIM dalam berkendara, juga sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009, bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM yang layak dan masih berlaku.
Meski Perpol telah diterbitkan pemberlakuan penggolongan SIM C khusus ini belum mulai diberlakukan oleh Kepolisian.
Kepada tim redaksi jurnalbikers.com Kasie SIM Polda Metro Jaya, AKP Anrianto, menjelaskan bahwa pemberlakuan SIM khusus pengguna motor besar tersebut belum diberlakukan dan masih dilakukan pengkajian yang lebih dalam.
“Hingga saat ini belum ada pemberlakuan pemisahan golongan SIM C1 maupun C2, sementara masih dalam wacana dan pengkajian, jadi yang berlaku adalah SIM C secara umum untuk semua kendaraan roda dua, perkembangan kami akan infokan lebih lanjut,” jelas AKP Anrianto.