Saturday, August 30, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup, Begini Alasannya

SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup, Begini Alasannya

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
05/01/2025
in Berita
0
SIM Berlaku Seumur Hidup
FacebookTwitterWhatsApp

Jurnalbikers.com – Belakangan di jagad Maya ramai kembali dibahas mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku seumur hidup. Nyatanya, wacana tersebut tidak bisa diterapkan lantaran beberapa alasan, simak ulasan berikut.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil.

RelatedPosts

PLN Icon Plus Luncurkan HCS Ultima, Home Charging EV Kini Lebih Praktis

Honda Track Day Mandalika 2025, Jadi Momen Istimewa Komunitas Honda CBR Jakarta-Tangerang

Motul dan IPONE Sukses Gelar Moride Banjarmasin 2025

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Namun, SIM di Indonesia memiliki masa berlaku 5 tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak berlaku seumur hidup.

Pemilik SIM diwajibkan untuk memperpanjang masa berlaku dokumen ini setiap lima tahun sekali.

Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025

Banyak masyarakat mempertanyakan mengapa SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup. Berikut adalah penjelasan lengkap dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait kebijakan ini.

Alasan SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup

Kepolisian menyatakan bahwa SIM bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti kompetensi dan keterampilan berkendara yang perlu diperbarui secara berkala.

Melansir dari situs Korlantas Polri, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa alasan utama SIM tidak berlaku seumur hidup adalah:

Kompetensi Berkendara Harus Dievaluasi

SIM mencerminkan keterampilan seseorang dalam mengemudi, dan kemampuan ini harus diuji ulang setiap lima tahun untuk memastikan bahwa pengemudi tetap layak berkendara.

Pembaruan Data Pribadi

Dalam rentang waktu lima tahun, pemilik SIM mungkin mengalami perubahan data seperti alamat atau identitas. Pembaruan SIM juga memberikan kesempatan bagi kepolisian untuk memperbarui data pemilik secara akurat.

Pengawasan Melalui Sistem Poin Pelanggaran

Polri telah mengadopsi sistem poin untuk memantau pelanggaran lalu lintas. Setiap pelanggaran dikenai pengurangan poin, mulai dari pelanggaran ringan (1 poin), sedang (3 poin), hingga berat (5 poin). Jika poin habis, pemilik SIM harus menjalani uji ulang.

Baca Juga :  Honda Track Day Mandalika 2025, Jadi Momen Istimewa Komunitas Honda CBR Jakarta-Tangerang

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Pada 14 September 2023, Mahkamah Konstitusi menolak usulan SIM berlaku seumur hidup. Keputusan ini menjadi dasar bagi Polri untuk tetap memberlakukan kebijakan perpanjangan SIM setiap lima tahun.

Pentingnya Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM memiliki manfaat yang signifikan, baik bagi pengemudi maupun pihak kepolisian:

Memastikan Kelayakan Pengemudi: Pengemudi diuji kembali keterampilannya untuk memastikan keamanan di jalan raya.

Memutakhirkan Data: Kepolisian dapat memeriksa dan memperbarui data pemilik SIM untuk keperluan administrasi.

Meningkatkan Kesadaran Hukum: Proses perpanjangan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

Sistem Point untuk SIM

Kepolisian juga menerapkan sistem poin untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Pemilik SIM diberikan 12 poin sebagai batas maksimal:

  • Pelanggaran ringan: Dikurangi 1 poin.
  • Pelanggaran sedang: Dikurangi 3 poin.
  • Pelanggaran berat: Dikurangi 5 poin.

Jika poin habis dalam satu tahun, pengemudi wajib menjalani uji ulang dan SIM-nya akan dicabut sementara.

SIM tidak dapat diberlakukan seumur hidup karena alasan evaluasi kompetensi, pembaruan data, dan pengawasan lalu lintas melalui sistem poin.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keteraturan di jalan raya. Bagi masyarakat, penting untuk memahami bahwa perpanjangan SIM bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab sebagai pengendara.

Dengan memahami alasan di balik kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat mendukung upaya Polri dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.

Related

Tags: Masa Berlaku SIMPerpanjang SIMSIM Berlaku Seumur HidupSurat Izin Mengemudi (SIM)
Previous Post

Bengkel Shockbreaker Motor: Bisa Bikin Motor Jadi Nyaman Kembali

Next Post

Aturan Menyalakan Lampu Hazard: Panduan Lengkap dan Tips Penggunaannya

Related Posts

HCS Ultima PLN Icon Plus

PLN Icon Plus Luncurkan HCS Ultima, Home Charging EV Kini Lebih Praktis

29/08/2025
Honda Track Day Mandalika 2025

Honda Track Day Mandalika 2025, Jadi Momen Istimewa Komunitas Honda CBR Jakarta-Tangerang

29/08/2025
Moride Banjarmasin

Motul dan IPONE Sukses Gelar Moride Banjarmasin 2025

29/08/2025
Vespa Officina 8

Vespa Officina 8 Resmi Diluncurkan di Indonesia

28/08/2025
Bekasi Motofest 2025

Bekasi Motofest 2025 Sukses Jadi Magnet Bikers dan Modifikator

27/08/2025
Honda New NT1100

Honda Perkenalkan New NT1100, Tampang Depan Mirip PCX 160

26/08/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.