Jurnalbikers.com – Belakangan di jagad Maya ramai kembali dibahas mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku seumur hidup. Nyatanya, wacana tersebut tidak bisa diterapkan lantaran beberapa alasan, simak ulasan berikut.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil.
Namun, SIM di Indonesia memiliki masa berlaku 5 tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak berlaku seumur hidup.
Pemilik SIM diwajibkan untuk memperpanjang masa berlaku dokumen ini setiap lima tahun sekali.
Page 1 of 3






