Jurnalbikers.com – Belakangan di jagad Maya ramai kembali dibahas mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku seumur hidup. Nyatanya, wacana tersebut tidak bisa diterapkan lantaran beberapa alasan, simak ulasan berikut.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil.
Namun, SIM di Indonesia memiliki masa berlaku 5 tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak berlaku seumur hidup.
Pemilik SIM diwajibkan untuk memperpanjang masa berlaku dokumen ini setiap lima tahun sekali.
Banyak masyarakat mempertanyakan mengapa SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup. Berikut adalah penjelasan lengkap dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait kebijakan ini.
Alasan SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup
Kepolisian menyatakan bahwa SIM bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti kompetensi dan keterampilan berkendara yang perlu diperbarui secara berkala.
Melansir dari situs Korlantas Polri, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa alasan utama SIM tidak berlaku seumur hidup adalah:
Kompetensi Berkendara Harus Dievaluasi
SIM mencerminkan keterampilan seseorang dalam mengemudi, dan kemampuan ini harus diuji ulang setiap lima tahun untuk memastikan bahwa pengemudi tetap layak berkendara.
Pembaruan Data Pribadi
Dalam rentang waktu lima tahun, pemilik SIM mungkin mengalami perubahan data seperti alamat atau identitas. Pembaruan SIM juga memberikan kesempatan bagi kepolisian untuk memperbarui data pemilik secara akurat.
Pengawasan Melalui Sistem Poin Pelanggaran
Polri telah mengadopsi sistem poin untuk memantau pelanggaran lalu lintas. Setiap pelanggaran dikenai pengurangan poin, mulai dari pelanggaran ringan (1 poin), sedang (3 poin), hingga berat (5 poin). Jika poin habis, pemilik SIM harus menjalani uji ulang.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Pada 14 September 2023, Mahkamah Konstitusi menolak usulan SIM berlaku seumur hidup. Keputusan ini menjadi dasar bagi Polri untuk tetap memberlakukan kebijakan perpanjangan SIM setiap lima tahun.
Pentingnya Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM memiliki manfaat yang signifikan, baik bagi pengemudi maupun pihak kepolisian:
Memastikan Kelayakan Pengemudi: Pengemudi diuji kembali keterampilannya untuk memastikan keamanan di jalan raya.
Memutakhirkan Data: Kepolisian dapat memeriksa dan memperbarui data pemilik SIM untuk keperluan administrasi.
Meningkatkan Kesadaran Hukum: Proses perpanjangan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Sistem Point untuk SIM
Kepolisian juga menerapkan sistem poin untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Pemilik SIM diberikan 12 poin sebagai batas maksimal:
- Pelanggaran ringan: Dikurangi 1 poin.
- Pelanggaran sedang: Dikurangi 3 poin.
- Pelanggaran berat: Dikurangi 5 poin.
Jika poin habis dalam satu tahun, pengemudi wajib menjalani uji ulang dan SIM-nya akan dicabut sementara.
SIM tidak dapat diberlakukan seumur hidup karena alasan evaluasi kompetensi, pembaruan data, dan pengawasan lalu lintas melalui sistem poin.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keteraturan di jalan raya. Bagi masyarakat, penting untuk memahami bahwa perpanjangan SIM bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab sebagai pengendara.
Dengan memahami alasan di balik kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat mendukung upaya Polri dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.