Saturday, May 9, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026

Home » Simak! Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Mati

Simak! Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Mati

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
15/12/2023
in Tips & Trik
0
Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Mati
FacebookTwitterWhatsApp

Jurnalbikers.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) penting dimiliki oleh setiap pengemudi, baik mobil maupun sepeda motor. Adakalanya pengemudi lalai untuk perpanjang masa berlaku dari SIM. Berikut kita ulas syarat dan cara perpanjangan SIM mati.

SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dari waktu diterbitkan. Pengendara wajib memperpanjang sebelum masa berlaku SIM habis.

RelatedPosts

Begini Cara Praktis Bayar Pajak Motor Pakai Aplikasi SIGNAL

Yuk Kenali Gejala Busi Motor Rusak Sebelum Dompet Jebol!

Jangan Asal Pilih Oli, Ini Rahasia Perawatan Mesin Honda Vario 160 Agar Tetap Gahar

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Apabila tidak memperpanjang sebelum masa berlaku habis, SIM akan mati. Dalam hal ini, pengemudi dianggap tidak sah membawa kendaraan bermotor di jalan raya.

Seperti diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) masa habis berlakunya saat ini tidak lagi berdasarkan tanggal dan bulan lahir. Masa berlaku SIM saat ini, berdasarkan dari tanggal saat pemilik SIM lakukan perpanjangan.

Dari hal tersebut, acapkali pemilik SIM tidak menyadari bahwa Surat Izin Mengemudi miliknya telah habis masa berlakunya.

Wahana Honda April 2026 Wahana Honda April 2026 Wahana Honda April 2026

Jika SIM sudah habis masa berlaku dan lupa untuk memperpanjang, maka pemilik harus membuat SIM baru. Prosesnya sama seperti saat pertama kali membuat SIM.

Berikut ini adalah, syarat dan cara untuk perpanjangan SIM yang telah mati. Beberapa hal berikut, mesti diperhatikan oleh pemohon.

Syarat Perpanjangan SIM Mati

Untuk perpanjangan SIM yang telah habis dan terlewat masa berlakunya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon saat lakukan perpanjangan.

Related

Baca Juga :  Yuk Kenali Gejala Busi Motor Rusak Sebelum Dompet Jebol!
Page 1 of 2
12Next
Tags: Cara Perpanjangan SIM MatiSurat Izin Mengemudi (SIM)Syarat Perpanjangan SIM Mati
Previous Post

300 Siswa SMK Ikuti Kunjungan Industri 2023, Sambangi Kantor Tekiro

Next Post

16 Calon Pembalap Indonesia Ikuti Latihan Seri Akhir Astra Honda Racing School 2023

Related Posts

Cara Bayar Pajak Motor Pakai Aplikasi SIGNAL

Begini Cara Praktis Bayar Pajak Motor Pakai Aplikasi SIGNAL

08/05/2026
Gejala Busi Motor Rusak

Yuk Kenali Gejala Busi Motor Rusak Sebelum Dompet Jebol!

07/05/2026
oli perawatan mesin Honda Vario 160

Jangan Asal Pilih Oli, Ini Rahasia Perawatan Mesin Honda Vario 160 Agar Tetap Gahar

05/05/2026
Pentingnya Ganti Minyak Rem

Jangan Tunggu Blong! Ini Pentingnya Ganti Minyak Rem Motor

29/04/2026
Perawatan Motor Honda

Jangan Kena Prank! Bongkar 3 Mitos Perawatan Motor Honda yang Malah Bikin Rugi

28/04/2026
Tips Safety Riding Perempuan

Simak Tips Safety Riding Perempuan Biar Tetap Kece dan Aman!

22/04/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.