Saturday, May 17, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Simak! Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Mati

Simak! Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Mati

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
15/12/2023
in Tips & Trik
0
Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Mati
FacebookTwitterWhatsApp

Jurnalbikers.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) penting dimiliki oleh setiap pengemudi, baik mobil maupun sepeda motor. Adakalanya pengemudi lalai untuk perpanjang masa berlaku dari SIM. Berikut kita ulas syarat dan cara perpanjangan SIM mati.

SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dari waktu diterbitkan. Pengendara wajib memperpanjang sebelum masa berlaku SIM habis.

RelatedPosts

5 Penyebab Lampu MIL Honda Scoopy Berkedip dan Cara Mengatasinya

Pahami Pasal Kecelakaan Lalu Lintas dan Sanksinya di Indonesia

9 Tips Merawat Motor Supaya Awet

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Apabila tidak memperpanjang sebelum masa berlaku habis, SIM akan mati. Dalam hal ini, pengemudi dianggap tidak sah membawa kendaraan bermotor di jalan raya.

Seperti diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) masa habis berlakunya saat ini tidak lagi berdasarkan tanggal dan bulan lahir. Masa berlaku SIM saat ini, berdasarkan dari tanggal saat pemilik SIM lakukan perpanjangan.

Dari hal tersebut, acapkali pemilik SIM tidak menyadari bahwa Surat Izin Mengemudi miliknya telah habis masa berlakunya.

Jika SIM sudah habis masa berlaku dan lupa untuk memperpanjang, maka pemilik harus membuat SIM baru. Prosesnya sama seperti saat pertama kali membuat SIM.

Berikut ini adalah, syarat dan cara untuk perpanjangan SIM yang telah mati. Beberapa hal berikut, mesti diperhatikan oleh pemohon.

Syarat Perpanjangan SIM Mati

Untuk perpanjangan SIM yang telah habis dan terlewat masa berlakunya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon saat lakukan perpanjangan.

  • KTP asli dan dua lembar fotokopi
  • SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi
  • Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
  • Surat lulus uji keterampilan simulator
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Baca Juga :  5 Penyebab Lampu MIL Honda Scoopy Berkedip dan Cara Mengatasinya

Cara Perpanjangan SIM Mati

Setelah beberapa dokumen sebagai syarat tersebut telah disiapkan, Sobat Bikers bisa ke lokasi Satpas SIM di wilayah kalian.

Seluruh berkas diberikan kepada petugas di masing-masing bagian, berikut adalah tahapan perpanjangan SIM yang telah mati.

  • Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data
  • Kemudian, ke bagian perekaman sidik jari dan foto
  • Ujian teori dan praktik
  • Jika lulus, Sobat Bikers bisa menuju bagian percetakan SIM
  • Bila belum lulus, silakan mengulang ujian. Harganya sama seperti membuat SIM baru pertama kali.

Demikian ulasan kita syarat dan cara perpanjangan SIM mati. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat Bikers sekalian.

Related

Tags: Cara Perpanjangan SIM MatiSurat Izin Mengemudi (SIM)Syarat Perpanjangan SIM Mati
Previous Post

300 Siswa SMK Ikuti Kunjungan Industri 2023, Sambangi Kantor Tekiro

Next Post

16 Calon Pembalap Indonesia Ikuti Latihan Seri Akhir Astra Honda Racing School 2023

Related Posts

Lampu MIL Honda Scoopy

5 Penyebab Lampu MIL Honda Scoopy Berkedip dan Cara Mengatasinya

15/05/2025
Pasal Kecelakaan Lalu Lintas

Pahami Pasal Kecelakaan Lalu Lintas dan Sanksinya di Indonesia

15/05/2025
Tips Merawat Motor Supaya Awet

9 Tips Merawat Motor Supaya Awet

08/05/2025
Berkendara Motor Saat Cuaca Panas

Tips Berkendara Motor Saat Cuaca Panas agar Tetap Aman dan Nyaman

30/04/2025
Alasan Menggunakan Sepatu Motor

Alasan Kenapa Mengendarai Motor Harus Menggunakan Sepatu: Lebih dari Sekadar Gaya

26/04/2025
Tips Hindari Microsleep

Waspadai Bahayanya! Ini Tips Hindari Microsleep

25/04/2025
Load More
Leave Comment

© 2021 Jurnalbikers.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.