Wednesday, March 4, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Simak! Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Mati

Simak! Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Mati

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
15/12/2023
in Tips & Trik
0
Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Mati
FacebookTwitterWhatsApp

Jurnalbikers.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) penting dimiliki oleh setiap pengemudi, baik mobil maupun sepeda motor. Adakalanya pengemudi lalai untuk perpanjang masa berlaku dari SIM. Berikut kita ulas syarat dan cara perpanjangan SIM mati.

SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dari waktu diterbitkan. Pengendara wajib memperpanjang sebelum masa berlaku SIM habis.

RelatedPosts

Touring Bukan Ajang Pamer Ego, Yuk Pahami Etika Group Riding

Belajar dari Kecelakaan di Kulon Progo, Jusri Pulubuhu: Jalan Sepi Bukan Berarti Bisa Gas Pol!

Tetap Fokus! Ini Tips Berkendara Aman saat Puasa Agar Perjalanan Tetap Nyaman

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Apabila tidak memperpanjang sebelum masa berlaku habis, SIM akan mati. Dalam hal ini, pengemudi dianggap tidak sah membawa kendaraan bermotor di jalan raya.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Seperti diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) masa habis berlakunya saat ini tidak lagi berdasarkan tanggal dan bulan lahir. Masa berlaku SIM saat ini, berdasarkan dari tanggal saat pemilik SIM lakukan perpanjangan.

Dari hal tersebut, acapkali pemilik SIM tidak menyadari bahwa Surat Izin Mengemudi miliknya telah habis masa berlakunya.

Jika SIM sudah habis masa berlaku dan lupa untuk memperpanjang, maka pemilik harus membuat SIM baru. Prosesnya sama seperti saat pertama kali membuat SIM.

Berikut ini adalah, syarat dan cara untuk perpanjangan SIM yang telah mati. Beberapa hal berikut, mesti diperhatikan oleh pemohon.

Related

Baca Juga :  Belajar dari Kecelakaan di Kulon Progo, Jusri Pulubuhu: Jalan Sepi Bukan Berarti Bisa Gas Pol!
Page 1 of 4
12...4Next
Tags: Cara Perpanjangan SIM MatiSurat Izin Mengemudi (SIM)Syarat Perpanjangan SIM Mati
Previous Post

300 Siswa SMK Ikuti Kunjungan Industri 2023, Sambangi Kantor Tekiro

Next Post

16 Calon Pembalap Indonesia Ikuti Latihan Seri Akhir Astra Honda Racing School 2023

Related Posts

Etika Group Riding

Touring Bukan Ajang Pamer Ego, Yuk Pahami Etika Group Riding

04/03/2026
Tips Keselamatan Berkendara Moge

Belajar dari Kecelakaan di Kulon Progo, Jusri Pulubuhu: Jalan Sepi Bukan Berarti Bisa Gas Pol!

03/03/2026
Tips Berkendara Aman saat Puasa

Tetap Fokus! Ini Tips Berkendara Aman saat Puasa Agar Perjalanan Tetap Nyaman

25/02/2026
Persiapan mudik menggunakan motor

Tips Jitu Persiapan Mudik Menggunakan Motor Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

23/02/2026
Tombol Speedometer Honda Vario

Ini Fungsi Dua Tombol di Speedometer Honda Vario 125

12/02/2026
Nama atau Sandi Operasi Polisi Lalu Lintas

Yuk! Kenali Nama-Nama Operasi Polisi Lalu Lintas

02/02/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.