Jurnalbikers.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) penting dimiliki oleh setiap pengemudi, baik mobil maupun sepeda motor. Adakalanya pengemudi lalai untuk perpanjang masa berlaku dari SIM. Berikut kita ulas syarat dan cara perpanjangan SIM mati.
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dari waktu diterbitkan. Pengendara wajib memperpanjang sebelum masa berlaku SIM habis.
Apabila tidak memperpanjang sebelum masa berlaku habis, SIM akan mati. Dalam hal ini, pengemudi dianggap tidak sah membawa kendaraan bermotor di jalan raya.
Seperti diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) masa habis berlakunya saat ini tidak lagi berdasarkan tanggal dan bulan lahir. Masa berlaku SIM saat ini, berdasarkan dari tanggal saat pemilik SIM lakukan perpanjangan.
Dari hal tersebut, acapkali pemilik SIM tidak menyadari bahwa Surat Izin Mengemudi miliknya telah habis masa berlakunya.
Jika SIM sudah habis masa berlaku dan lupa untuk memperpanjang, maka pemilik harus membuat SIM baru. Prosesnya sama seperti saat pertama kali membuat SIM.
Berikut ini adalah, syarat dan cara untuk perpanjangan SIM yang telah mati. Beberapa hal berikut, mesti diperhatikan oleh pemohon.
Syarat Perpanjangan SIM Mati
Untuk perpanjangan SIM yang telah habis dan terlewat masa berlakunya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon saat lakukan perpanjangan.
- KTP asli dan dua lembar fotokopi
- SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi
- Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
- Surat lulus uji keterampilan simulator
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Cara Perpanjangan SIM Mati
Setelah beberapa dokumen sebagai syarat tersebut telah disiapkan, Sobat Bikers bisa ke lokasi Satpas SIM di wilayah kalian.
Seluruh berkas diberikan kepada petugas di masing-masing bagian, berikut adalah tahapan perpanjangan SIM yang telah mati.
- Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data
- Kemudian, ke bagian perekaman sidik jari dan foto
- Ujian teori dan praktik
- Jika lulus, Sobat Bikers bisa menuju bagian percetakan SIM
- Bila belum lulus, silakan mengulang ujian. Harganya sama seperti membuat SIM baru pertama kali.
Demikian ulasan kita syarat dan cara perpanjangan SIM mati. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat Bikers sekalian.