Sunday, November 2, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Sistem Perhitungan Poin Pelanggaran Lalu Lintas Segera Diberlakukan

Sistem Perhitungan Poin Pelanggaran Lalu Lintas Segera Diberlakukan

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
02/06/2021
in Berita
0
Sistem Perhitungan Poin Pelanggaran Lalu Lintas
FacebookTwitterWhatsApp

Kepolisian akan memberlakukan sistem perhitungan poin pelanggaran lalu lintas. Dalam hal ini, pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai besar poinnya.

Penerapan sistem perhitungan poin pelanggaran lalu lintas ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM).

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengendara yang sudah mencapai poin pelanggaran maksimal akan dikenai sanksi berupa pencabutan SIM sesuai dengan putusan dari Pengadilan.

RelatedPosts

Ini Dia! 5 Rekomendasi Motor Honda 2024 yang Irit dan Stylish

Fazzio Youth Festival 2025 Bikin Gen Z Heboh di Bandung, Bali & Samarinda!

Honda Luncurkan NWT150, Skutik Futuristis dengan Radar dan Kamera Depan-Belakang

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Sistem poin akan diterapkan pihak kepolisian bagi para pengendara roda dua ataupun roda empat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menuturkan aturan tersebut telah berlaku. Namun, sampai dengan saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas.

“Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandangani pada Februari 2021 lalu, yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku. Namun, saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan. Jadi jelas ya, Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini,” ungkap AKBP Arief seperti dilansir dari situs Korlantas Polri Selasa (1/6).

Lebih lanjut, dalam Perpol diterangkan tiap pelanggaran lalu lintas memiliki poin yang berbeda-beda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk jenis pelanggarannya itu nanti terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Jadi ada poinnya juga masing-masing. Jika si pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka nanti SIM-nya akan dicabut entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan,” tukas AKBP Arief.

Baca Juga :  Ini Dia! 5 Rekomendasi Motor Honda 2024 yang Irit dan Stylish

Related

Tags: Sistem Perhitungan Poin SIMSurat Izin Mengemudi
Previous Post

Syarat Pembuatan SIM C Model Baru

Next Post

Program Promo Vespa Live More Be Young

Related Posts

Rekomendasi Motor Honda 2025

Ini Dia! 5 Rekomendasi Motor Honda 2024 yang Irit dan Stylish

02/11/2025
Fazzio Youth Festival 2025

Fazzio Youth Festival 2025 Bikin Gen Z Heboh di Bandung, Bali & Samarinda!

02/11/2025
Honda NWT150

Honda Luncurkan NWT150, Skutik Futuristis dengan Radar dan Kamera Depan-Belakang

01/11/2025
sepeda listrik United Espana E1

United Espana E1, Sepeda Listrik Stylish dengan Performa Andal

31/10/2025
Gas ke Honda Bikers Day 2025

Begini Pembekalan Sebelum Gas ke Honda Bikers Day 2025

30/10/2025
Yamaha Ride to Reunion

Yamaha Gelar Ride to Reunion, Touring Seru ke Batu Karas

30/10/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.