Wednesday, January 21, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Sistem Perhitungan Poin Pelanggaran Lalu Lintas Segera Diberlakukan

Sistem Perhitungan Poin Pelanggaran Lalu Lintas Segera Diberlakukan

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
02/06/2021
in Berita
0
Sistem Perhitungan Poin Pelanggaran Lalu Lintas
FacebookTwitterWhatsApp

Kepolisian akan memberlakukan sistem perhitungan poin pelanggaran lalu lintas. Dalam hal ini, pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai besar poinnya.

Penerapan sistem perhitungan poin pelanggaran lalu lintas ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM).

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengendara yang sudah mencapai poin pelanggaran maksimal akan dikenai sanksi berupa pencabutan SIM sesuai dengan putusan dari Pengadilan.

RelatedPosts

Meet & Greet Toprak Toprak Razgatlıoğlu Sambangi SMKN 39 Jakarta

DID EVA NERV Resmi Meluncur di Indonesia, Cuma Ada 20 Unit

Wahana Perkuat Sinergi Dealer Honda Jakarta–Tangerang Sambut 2026

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Sistem poin akan diterapkan pihak kepolisian bagi para pengendara roda dua ataupun roda empat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menuturkan aturan tersebut telah berlaku. Namun, sampai dengan saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas.

“Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandangani pada Februari 2021 lalu, yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku. Namun, saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan. Jadi jelas ya, Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini,” ungkap AKBP Arief seperti dilansir dari situs Korlantas Polri Selasa (1/6).

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Lebih lanjut, dalam Perpol diterangkan tiap pelanggaran lalu lintas memiliki poin yang berbeda-beda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk jenis pelanggarannya itu nanti terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Jadi ada poinnya juga masing-masing. Jika si pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka nanti SIM-nya akan dicabut entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan,” tukas AKBP Arief.

Baca Juga :  Wahana Perkuat Sinergi Dealer Honda Jakarta–Tangerang Sambut 2026

Related

Tags: Sistem Perhitungan Poin SIMSurat Izin Mengemudi
Previous Post

Syarat Pembuatan SIM C Model Baru

Next Post

Program Promo Vespa Live More Be Young

Related Posts

Meet & Greet Toprak Razgatlıoğlu

Meet & Greet Toprak Toprak Razgatlıoğlu Sambangi SMKN 39 Jakarta

21/01/2026
Rantai DID EVA NERV

DID EVA NERV Resmi Meluncur di Indonesia, Cuma Ada 20 Unit

20/01/2026
Dealers Meeting Wahana 2026

Wahana Perkuat Sinergi Dealer Honda Jakarta–Tangerang Sambut 2026

20/01/2026
Yamaha WR155 R 2026

Yamaha WR155 R 2026 Tampil Lebih Padat dan Agresif

20/01/2026
Yamaha Lexi LX 155 2026

Yamaha LEXi LX 155 2026 Tampil Lebih Premium dengan Warna dan Grafis Baru

19/01/2026
Honda Care Wahana

Honda Care Wahana Jadi Andalan Konsumen

19/01/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.