Sunday, August 31, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Syarat, Cara dan Biaya Perpanjangan atau Ganti Plat Nomor Motor

Syarat, Cara dan Biaya Perpanjangan atau Ganti Plat Nomor Motor

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
12/02/2024
in Berita, Tips & Trik
0
Syarat dan Cara serta rincian biaya perpanjangan atau ganti plat nomor motor
FacebookTwitterWhatsApp

Jurnalbikers.com – Setiap 5 tahun sekali, pemilik kendaraan sepeda motor wajib lakukan perpanjangan plat nomor. Berikut kita ulas cara dan syarat serta biaya perpanjangan atau ganti plat nomor motor.

Sebelum kita ulas cara dan syarat serta rincian biaya perpanjangan atau ganti plat nomor motor, ada beberapa hal yang harus diketahui.

RelatedPosts

Kawasaki Z900 Model Year 2026 Hadir dengan Warna Baru, Pre-Order Batch 3 Dibuka

PLN Icon Plus Luncurkan HCS Ultima, Home Charging EV Kini Lebih Praktis

Honda Track Day Mandalika 2025, Jadi Momen Istimewa Komunitas Honda CBR Jakarta-Tangerang

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Perlu diketahui, setiap pemilik kendaraan bermotor selain wajib bayar pajak setiap tahunnya. Juga wajib lakukan perpanjangan masa berlaku plat nomor polisi, ini dilakukan setiap 5 tahun sekali.

Adapun jika pemilik kendaraan tidak melakukannya, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). Pemilik kendaraan akan dikenai denda hingga dipidana kurungan penjara.

Tidak hanya itu, data kendaraan juga bisa dihapus jika selama beberapa tahun tidak dilakukan perpanjangan.

Gunakan kendaraan bermotor yang belum dilakukan perpanjangan plat nomor polisinya bisa dikenakan tilang oleh petugas Kepolisian.

Syarat Perpanjangan atu Ganti Plat Nomor Motor

Untuk lakukan perpanjangan atau ganti plat nomor motor, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh pemilik.

Berikut adalah persyaratannya:

Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
  • Surat kuasa, jika pemilik kendaraan berhalangan dan diwakilkan pihak lain
  • Membawa motor yang akan diganti plat nomor kendaraannya.

Cara Perpanjangan atau Ganti Plat Nomor Motor

Setelah persyaratan telah dipersiapkan, selanjutnya berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemilik motor.

  • Datangi kantor Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan
  • Menuju lokasi cek fisik kendaraan di area Samsat untuk lakukan cek fisik motor
  • Setelahnya, bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK
  • Di loket perpanjangan STNK, ambil formulir
  • Kemudian, isi formulir perpanjangan STNK dengan data yang lengkap dan benar
  • Jika sudah isi formulir dengan benar dan lengkap, serahkan formulir tersebut serta berkas dokumen yang diperlukan ke petugas untuk dicek kelengkapan informasi dan dokumennya
  • Tunggu hingga proses verifikasi data selesai
  • Jika data telah diverifikasi kebenaran dan kelengkapannya, selanjutnya petugas akan menyerahkan lembar pembayaran STNK
  • Lakukan proses pembayaran di loket sesuai nominal yang tertera pada lembar pembayaran
  • Kemudian, STNK dan plat nomor baru akan diterbitkan serta bisa diambil di loket penyerahan
  • Setelahnya, plat nomor baru untuk kendaraan bisa dipasangkan.
Baca Juga :  Kawasaki Z900 Model Year 2026 Hadir dengan Warna Baru, Pre-Order Batch 3 Dibuka

Biaya Ganti Plat Motor

Berikut adalah rincian biaya, yang harus dikeluarkan oleh pemilik motor saat lakukan perpanjangan atau ganti plat motor.

  • Biaya ganti STNK untuk motor sebesar Rp 100.000
  • Biaya ganti plat nomor kendaraan untuk motor sebesar Rp 60.000
  • Biaya pajak kendaraan motor sesuai yang tercantum di STNK
  • Biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan sebesar Rp 225.000
  • Biaya SWDKLLJ atau asuransi kecelakaan Jasa Raharja sebesar Rp 35.000.

Demikian adalah syarat dan cara serta biaya untuk perpanjangan atau ganti plat nomor motor. Semoga bermanfaat.

Related

Tags: Biaya Ganti Plat MotorBiaya Perpanjangan Plat MotorCara Ganti Plat MotorCara Perpanjangan Plat MotorSyarat Ganti Plat MotorSyarat Perpanjangan Plat Motor
Previous Post

Ini Merek Motor Listrik yang Digunakan Gibran untuk Kampanye

Next Post

Sambut Hari Pers Nasional 2024, Wahana Honda Servis Gratis Motor Honda Wartawan

Related Posts

Kawasaki Z900 Model Year 2026

Kawasaki Z900 Model Year 2026 Hadir dengan Warna Baru, Pre-Order Batch 3 Dibuka

31/08/2025
HCS Ultima PLN Icon Plus

PLN Icon Plus Luncurkan HCS Ultima, Home Charging EV Kini Lebih Praktis

29/08/2025
Honda Track Day Mandalika 2025

Honda Track Day Mandalika 2025, Jadi Momen Istimewa Komunitas Honda CBR Jakarta-Tangerang

29/08/2025
Moride Banjarmasin

Motul dan IPONE Sukses Gelar Moride Banjarmasin 2025

29/08/2025
Vespa Officina 8

Vespa Officina 8 Resmi Diluncurkan di Indonesia

28/08/2025
Bekasi Motofest 2025

Bekasi Motofest 2025 Sukses Jadi Magnet Bikers dan Modifikator

27/08/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.