Perlu diketahui, setiap pemilik kendaraan bermotor selain wajib bayar pajak setiap tahunnya. Juga wajib lakukan perpanjangan masa berlaku plat nomor polisi, ini dilakukan setiap 5 tahun sekali.
Adapun jika pemilik kendaraan tidak melakukannya, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). Pemilik kendaraan akan dikenai denda hingga dipidana kurungan penjara.
Page 2 of 4






