Berikut adalah persyaratannya:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
- Surat kuasa, jika pemilik kendaraan berhalangan dan diwakilkan pihak lain
- Membawa motor yang akan diganti plat nomor kendaraannya.
Cara Perpanjangan atau Ganti Plat Nomor Motor
Setelah persyaratan telah dipersiapkan, selanjutnya berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemilik motor.
- Datangi kantor Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan
- Menuju lokasi cek fisik kendaraan di area Samsat untuk lakukan cek fisik motor
- Setelahnya, bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK
- Di loket perpanjangan STNK, ambil formulir
- Kemudian, isi formulir perpanjangan STNK dengan data yang lengkap dan benar
- Jika sudah isi formulir dengan benar dan lengkap, serahkan formulir tersebut serta berkas dokumen yang diperlukan ke petugas untuk dicek kelengkapan informasi dan dokumennya
- Tunggu hingga proses verifikasi data selesai
- Jika data telah diverifikasi kebenaran dan kelengkapannya, selanjutnya petugas akan menyerahkan lembar pembayaran STNK
- Lakukan proses pembayaran di loket sesuai nominal yang tertera pada lembar pembayaran
- Kemudian, STNK dan plat nomor baru akan diterbitkan serta bisa diambil di loket penyerahan
- Setelahnya, plat nomor baru untuk kendaraan bisa dipasangkan.
Biaya Ganti Plat Motor
Berikut adalah rincian biaya, yang harus dikeluarkan oleh pemilik motor saat lakukan perpanjangan atau ganti plat motor.
- Biaya ganti STNK untuk motor sebesar Rp 100.000
- Biaya ganti plat nomor kendaraan untuk motor sebesar Rp 60.000
- Biaya pajak kendaraan motor sesuai yang tercantum di STNK
- Biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan sebesar Rp 225.000
- Biaya SWDKLLJ atau asuransi kecelakaan Jasa Raharja sebesar Rp 35.000.
Demikian adalah syarat dan cara serta biaya untuk perpanjangan atau ganti plat nomor motor. Semoga bermanfaat.
Page 4 of 4






