Jurnalbikers.com – Salah satu kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor adalah mebayar pajak pada setiap tahunnya. Artikel ini akan mengulas syarat dan cara bayar pajak untuk sepeda motor.
Membayar pajak untuk kendaraan bermotor adalah kewajiban bagi setiap pemilik, ketentuan ini diatur dalam perundang-undangan.
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan pembayaran pajak sesuai waktunya, akan dikenakan sanksi berupa denda.
Selain itu, pihak Kepolisian saat melakukan razia juga berhak menilang kendaraan jika kedapatan belum dibayarkan pajaknya.
Syarat Bayar Pajak Motor
Selain uang, ada beberapa dokumen yang harus Sobat Bikers persiapkan sebagai syarat untuk bayar pajak motor.
Berikut adalah syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pembayaran pajak:
- Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang asli dan yang sudah difotokopi.
- Membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan yang sudah difotokopi.
- Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan yang sudah difotokopi sesuai dengan data identitas orang yang memiliki kendaraan.
- Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari jangka waktu 1 tahun.
- Membawa surat kuasa jika pemilik kendaraan memberikan kuasa kepada orang lain untuk melakukan proses pengurusan.
Perlu dicatat, Jika kendaraan tersebut milik organisasi atau perusahaan, maka perlu menyiapkan:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Cara Membayar Pajak Motor
Sejatinya, cara bayar pajak motor tidaklah sulit. Sebagai catatan penting, jangan gunakan jasa calo dalam melakukan pembayaran pajak.
Jika gunakan jasa calo, selain melanggar ketentuan Sobat Bikers juga akan dipatok dengan biaya yang cukup besar.
Berikut cara bayar pajak untuk kendaraan sepeda motor:
- Isi formulir perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. Formulir bisa didapatkan di loket pendaftaran samsat.
- Lengkapi data-data yang diperlukan dalam formulir.
- Lampirkan berbagai dokumen persyaratan, sesuai dengan yang telah disebutkan pada pembahasan sebelumnya.
- Setelah melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjangan pajak STNK tersebut ke loket penyerahan berkas.
- Tunggu hingga nama dipanggil sesuai dengan data yang tercantum dalam STNK. Jika sudah dipanggil, segeralah untuk menghampiri petugas di loket.
- Sobat Bikers akan diberikan slip pembayaran pajak, yang telah tercantum biaya yang harus dibayarkan.
- Serahkan slip pembayaran dan uang sesuai dengan biaya pajak ke petugas kasir.
- Setelah selesai membayar pajak, kalian akan mendapatkan bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket pengambilan STNK.
- Sobat Bikers perlu menunggu sampai nama dipanggil oleh petugas.
- STNK baru Sobat Bikers telah diperpanjang masa berlakunya untuk satu tahun ke depan.
Untuk proses lima tahunan, setelah selesai membayar pajak STNK, bawa bukti tersebut ke loket pengambilan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk mengambil plat nomor yang baru.
Demikian informasi syarat dan cara bayar pajak untuk kendaraan sepeda motor. Semoga bermanfaat.