Jurnalbikers.com – Cara urus klaim asuransi Jasa Raharja untuk korban kecelakaan sejatinya cukup mudah. Syarat untuk urus klaim asuransi Jasa Raharja juga perlu diperhatikan kelengkapannya.
Jasa Raharja merupakan asuransi yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan ini, mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik itu angkutan umum, kendaraan pribadi juga pejalan kaki.
Pengaturannya sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965, tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Ada juga Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Umum.
Cara Urus Klaim Asuransi Jasa Raharja
Sejatinya cukup mudah dalam hal cara mengurus atau klaim asuransi Jasa Raharja, hanya pahami saja tiap syarat dan prosedurnya.
Mengurus atau klaim asuransi Jasa Raharja bisa dilakukan dengan dua cara, yakni online dan offline.
Berikut adalah cara untuk mengurus atau klaim asuransi Jasa Raharja:
Cara Online
- Buat laporan polisi ke Kepolisian.
- Jika sudah dapat surat laporan maka selanjutnya tinggal kunjungi situs www.jasaraharja.co.id.
- Isi form pengajuan santunan yang terdiri dari informasi korban, data pelapor, tanggal dan lokasi kejadian, fasilitas penanganan korban.
- Selanjutnya klik “Ajukan Permohonan”.
Nantinya akan dapat pemberitahuan lebih lanjut mengenai apa yang perlu diurus termasuk jumlah santunan yang akan masuk ke rekening. - Jika kurang jelas bisa menghubungi WA Center 081210 500500.
Cara Offline
Berikut ini, adalah beberapa syarat serta prosedur dalam mengurus klaim asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan:
- Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
- Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
- Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah.
- Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir.
- Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
- Menunggu pencairan.
Syarat Dokumen yang Harus Dipersiapakan
Untuk Korban Luka-luka yang Dapatkan Perawatan di Rumah Sakit
- Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
- Fotokopi KTP korban.
- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
Korban Luka-luka Hingga Alami Cacat
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
- Fotokopi KTP korban.
- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
Untuk Korban Luka-luka Kemudian Meninggal Dunia
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat
- Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
- Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
Korban Meninggal Dunia di Lokasi Kejadian
- Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
Demikian berbagai syarat dan cara urus klaim asuransi Jasa Raharja untuk korban kecelakaan, semoga bermanfaat.