Wednesday, July 2, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Syarat dan Cara Urus Klaim Asuransi Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan

Syarat dan Cara Urus Klaim Asuransi Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
20/01/2024
in Berita, Tips & Trik
0
Cara dan Syarat Urus Klaim Asuransi Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan
FacebookTwitterWhatsApp

Jurnalbikers.com – Cara urus klaim asuransi Jasa Raharja untuk korban kecelakaan sejatinya cukup mudah. Syarat untuk urus klaim asuransi Jasa Raharja juga perlu diperhatikan kelengkapannya.

Jasa Raharja merupakan asuransi yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan ini, mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik itu angkutan umum, kendaraan pribadi juga pejalan kaki.

RelatedPosts

Jangan Sepelekan! Kuras Minyak Rem Motor Secara Rutin

AstraPay Dorong Anak Muda Percepat Inklusi Keuangan Nasional

Keseruan Fazzio Modifest Bali 2025

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Pengaturannya sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965, tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Ada juga Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Umum.

Cara Urus Klaim Asuransi Jasa Raharja

Sejatinya cukup mudah dalam hal cara mengurus atau klaim asuransi Jasa Raharja, hanya pahami saja tiap syarat dan prosedurnya.

Mengurus atau klaim asuransi Jasa Raharja bisa dilakukan dengan dua cara, yakni online dan offline.

Wahana Juni 2025 Wahana Juni 2025 Wahana Juni 2025

Berikut adalah cara untuk mengurus atau klaim asuransi Jasa Raharja:

Cara Online

  • Buat laporan polisi ke Kepolisian.
  • Jika sudah dapat surat laporan maka selanjutnya tinggal kunjungi situs www.jasaraharja.co.id.
  • Isi form pengajuan santunan yang terdiri dari informasi korban, data pelapor, tanggal dan lokasi kejadian, fasilitas penanganan korban.
  • Selanjutnya klik “Ajukan Permohonan”.
    Nantinya akan dapat pemberitahuan lebih lanjut mengenai apa yang perlu diurus termasuk jumlah santunan yang akan masuk ke rekening.
  • Jika kurang jelas bisa menghubungi WA Center 081210 500500.

Cara Offline

Berikut ini, adalah beberapa syarat serta prosedur dalam mengurus klaim asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan:

  • Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
  • Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
  • Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah.
  • Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir.
  • Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
  • Menunggu pencairan.
Baca Juga :  Jangan Sepelekan! Kuras Minyak Rem Motor Secara Rutin

Syarat Dokumen yang Harus Dipersiapakan

Untuk Korban Luka-luka yang Dapatkan Perawatan di Rumah Sakit

  • Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

Korban Luka-luka Hingga Alami Cacat

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

Untuk Korban Luka-luka Kemudian Meninggal Dunia

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat
  • Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
  • Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

Korban Meninggal Dunia di Lokasi Kejadian

  • Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
Baca Juga :  Wahana Artha Group Dorong Lingkungan Kerja Sehat lewat Program Employee Wellness

Demikian berbagai syarat dan cara urus klaim asuransi Jasa Raharja untuk korban kecelakaan, semoga bermanfaat.

Related

Tags: Asuransi Jasa RaharjaCara Klaim Asuransi Jasa RaharjaCara Urus Asuransi Jasa RaharjaSyarat Klaim Asuransi Jasa RaharjaSyarat Urus Asuransi Jasa Raharja
Previous Post

Federal Oil Lanjutkan Kerjasama dengan Gresini Racing

Next Post

Pemerintah Sampaikan Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor, ini Alasannya

Related Posts

Kuras Minyak Rem Motor

Jangan Sepelekan! Kuras Minyak Rem Motor Secara Rutin

02/07/2025
AstraPay

AstraPay Dorong Anak Muda Percepat Inklusi Keuangan Nasional

02/07/2025
Fazzio Modifest Bali 2025

Keseruan Fazzio Modifest Bali 2025

01/07/2025
Wahana Artha Group Dorong Lingkungan Kerja Sehat lewat Program Employee Wellness

Wahana Artha Group Dorong Lingkungan Kerja Sehat lewat Program Employee Wellness

30/06/2025
Yamalube Power XP Matic

Yamalube Power XP Matic Resmi Diluncurkan

30/06/2025
Motor Matic Honda di Jakarta Fair Kemayoran 2025

Ragam Pilihan Motor Matic Honda di Jakarta Fair 2025

29/06/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita Terbaru
  • Buy Adspace
  • Hide Ads for Premium Members
  • Home 1
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Redaksi

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.