Tilang manual dihapus, malah berdampak buruk pada pola berkendara para pengendara di jalan raya. Merasa polisi tidak akan melakukan tilang, tidak sedikit pengendara yang nekat melanggar aturan.
Dengan dihapusnya tilang manual, berdampak negatif pada pola berkendara masyarakat saat ini. Diketahui, ada beberapa pengendara kendaraan bermotor yang seakan meledek petugas kepolisian dengan terang-terangan melanggar aturan berlalu lintas. Para pengendara ini sengaja, karena telah mengetahui tilang manual telah dihapus dan mengira Polisi tidak akan menindak mereka dengan tilang.
“Fenomena yang terjadi saat ini, sejak tidak diberlakukannya tilang manual, banyak pengguna jalan yang berani melanggar walaupun ada petugas,” kata Kasi Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto, dikutip dari Antara.
Tidak dibelakukannya lagi tilang manual ini, sejalan dengan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabrowo. Instruksi larangan tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dengan adanya Surat Telegram Kapolri tersebut, yang merujuk dengan arahan Presiden Joko Widodo. Maka Polantas Polri, akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.






