Aplikasi e-Uji Emisi
Pemerintah mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi pada kendaraannya. Pengujian bisa dilakukan pada bengkel langganan ataupun bengkel yang telah ditunjuk oleh Pemerintah.
Untuk memudahkan masyarakat dalam menguji kadar emisi gas buang kendaraannya, pemerintah meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi yang dapat diunduh di smartphone pemilik kendaraan. Aplikasi ini memuat berbagai informasi baik dari daftar bengkel yang melaksanakan uji emisi di DKI Jakarta dan yang sudah terintegrasi.
Masyarakat juga dapat menyimpan data uji emisi berkala melalui akun pribadi pada aplikasi yang kemudian akan menjadi salah satu pertimbangan pengurusan pajak kendaraan kedepannya.






