Monday, August 25, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Urus STNK Harus Sertakan BPJS Kesehatan, ini Tanggapan Korlantas Polri

Urus STNK Harus Sertakan BPJS Kesehatan, ini Tanggapan Korlantas Polri

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
23/02/2022
in Berita
0
STNK Mati 2 Tahun, Begini Tahapan Hapus Permanen Registrasi Kendaraan
FacebookTwitterWhatsApp

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, melalui Inpres nomor 1 tahun 2022, Presiden Republik Indonesia memerintahkan Polri agar memastikan bagi masyarakat yang urus STNK adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

Menanggapi bakal adanya aturan urus STNK harus sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif ini, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menyebutkan sesuai dengan instruksi itu maka dalam pelaksanaan nantinya akan ada beberapa proses yang harus dilakukan oleh Korlantas Polri beserta jajarannya.

“Untuk itu perlu ada perubahan regulasi terlebih dahulu, khususnya pada Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Kendaraan Bermotor, untuk menambah persyaratan layanan regident kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS,” kata Taslim, sebagaimana dilansir dari situs NTMC Polri.

RelatedPosts

Yayasan AHM Gelar Penanaman Mangrove dan Lepas Tukik di Sumatera Barat

Astra Otoparts & Shell Indonesia Cetak Rekor MURI Ganti Oli Mobil Serentak Terbanyak

Flagship Store Dainese Resmi Hadir di Indonesia, Layanan Super Lengkap

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Lebih lanjut Taslim menjelaskan, bahwa pada prosesnya nanti jika ada masyarakat yang ingin mengurus STNK namun belum sebagai peserta BPJS Kesehatan maka permohonannya akan ditolak atau ditunda. Tentunya, hal ini akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak.

“Jika keterlambatan itu berdampak pada pengenaan denda pajak, ini pasti menimbulkan persoalan dan kemungkinan gejolak, kita berharap keduanya dapat berjalan secara sinkron,” ungkap Taslim lagi.

Untuk itu, pihaknya perlu waktu untuk melakukan berbagai persiapan dan sosialisasi baik untuk anggotanya maupun kepada masyarakat. Hal ini guna mencegah, adanya kesalahan dalam penerapan aturan yang dijalankan kedepannya.

“Oleh karena semuanya penting kita upayakan proses perubahan terhadap regulasi bisa kita percepat,” tutupnya.

Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025

Sekedar mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo keluarkan aturan baru mengenai pembuatan SIM dan STNK di Indonesia. Pemohon pembuatan SIM dan STNK wajib sudah terdaftar sebagai peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.

Baca Juga :  Yayasan AHM Gelar Penanaman Mangrove dan Lepas Tukik di Sumatera Barat

Aturan baru perihal pemohon pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan ini tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang “Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional”.

Dalam Instruksi Presiden tersebut, Jokowi memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Tidak hanya sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan saja, masyarakat wajib sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Tetapi untuk pengurusan jual tanah hingga melakukan ibadah umrah, masyarakat juga harus sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Instruksi Presiden Republik Indonesia ini di keluarkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022. Penerapan Instruksi Presiden ini akan mulai diberlakukan setelah Kepolisian menerbitkan Peraturan Polisi terkait penerapan Inpres ini.

Related

Tags: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)BPJS KesehatanInstruksi PresidenKorlantas PolriSurat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Previous Post

Dyandra Promosindo Gelar Road to IIMS Hybrid 2022

Next Post

Tak Perlu Antri! Begini Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat BCA

Related Posts

penanaman mangrove Yayasan AHM

Yayasan AHM Gelar Penanaman Mangrove dan Lepas Tukik di Sumatera Barat

24/08/2025
Rekor MURI Ganti Oli Mobil Serentak Terbanyak Astra Otoparts Shell

Astra Otoparts & Shell Indonesia Cetak Rekor MURI Ganti Oli Mobil Serentak Terbanyak

24/08/2025
Flagship Store Dainese

Flagship Store Dainese Resmi Hadir di Indonesia, Layanan Super Lengkap

23/08/2025
Motor Listrik Polytron FOX 200

Polytron FOX 200 Resmi Meluncur, Stylish dan Harga Murah!

23/08/2025
Pulsa Gratis Federal Oil

Beli Oli, Dapat Pulsa! Ikutan Program Pulsa Gratis Federal Oil

22/08/2025
Motor Mewah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer

KPK Sita Motor Mewah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer

22/08/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.