Jurnalbikers.com – Maraknya kecelakaan lalu lintas utamanya pesepeda motor di jalan Bangladesh, memaksa pemerintahan setempat untuk membuat sebuah kebijakan baru. Pemerintah Bangladesh buat kebijakan “No Helmet No Fuel” alias, tidak menggunakan helm tidak boleh isi bahan bakar.
Undang-undang perihal penggunaan helm di negara ini, sejatinya sudah diberlakukan sejak 1983 dan telah diperbarui pada 1990. Namun, Undang-undang Kendaraan Bermotor di Bangladesh sama seperti undang-undang lainnya. Karena, hanya akan berfungsi jika peraturan tersebut ditegakkan.
Menurut surat undang-undang tersebut, “Pengemudi sepeda motor roda dua, tidak boleh mengendarai sepeda motor apa pun kecuali dia memakai helm dari jenis yang ditentukan. Atau membawa siapa pun dengan sepeda motor, kecuali orang tersebut memakai helm dari jenis yang ditentukan.”
Hal ini berarti baik pengendara maupun penumpang harus memakai helm, menurut undang-undang. Namun, seringkali hal ini tidak terjadi.
Otoritas Transportasi Jalan Bangladesh menganggap, hal ini sebagai masalah yang cukup besar sehingga mereka ingin melakukan sesuatu untuk mengatasinya.
No Helmet No Fuel
Adapun langkah yang dilakukan oleh Bangladesh Road Transportatio Autorithy dalam hal ini adalah memberlakukan No Helmet No Fuel.
Pernyataan resmi dibuat oleh Menteri Transportasi Jalan dan Jembatan, Obaidul Quader. Secara nasional, pernyataan itu diumumkan di ibu kota Dhaka pada tanggal 5 Mei 2024.
“Kita telah menyaksikan banyak sekali kecelakaan, sebelum dan sesudah Idul Fitri. Insiden-insiden ini, menimpa seluruh masyarakat. Sepeda motor dan becak, merupakan penyumbang utama kematian di jalan raya di negara kita,” kata Quader.
Quader menambahkan, becak sering kali membawa tujuh hingga delapan penumpang. Menyebabkan banyak korban jiwa dalam kecelakaan, begitu juga sepeda motor.
Tidak jelas secara pasti, bagaimana rencana BRTA untuk menegakkan kebijakan ini pada tahun 2024. Namun perlu dicatat bahwa, ini bukan pertama kalinya kebijakan dengan nama yang sama muncul.
Pada bulan September 2018, Deccan Herald melaporkan bahwa ibu kota Bangladesh, Dhaka, menerapkan kebijakan ‘Tanpa Helm, Tanpa Bahan Bakar’ karena berbagai alasan.
Bagaimana menurut Sobat Bikers, apakah kebijakan ini juga bisa diterapkan di Indonesia?