Jurnalbikers.com – Maraknya kecelakaan lalu lintas utamanya pesepeda motor di jalan Bangladesh, memaksa pemerintahan setempat untuk membuat sebuah kebijakan baru. Pemerintah Bangladesh buat kebijakan “No Helmet No Fuel” alias, tidak menggunakan helm tidak boleh isi bahan bakar.
Undang-undang perihal penggunaan helm di negara ini, sejatinya sudah diberlakukan sejak 1983 dan telah diperbarui pada 1990. Namun, Undang-undang Kendaraan Bermotor di Bangladesh sama seperti undang-undang lainnya. Karena, hanya akan berfungsi jika peraturan tersebut ditegakkan.
Menurut surat undang-undang tersebut, “Pengemudi sepeda motor roda dua, tidak boleh mengendarai sepeda motor apa pun kecuali dia memakai helm dari jenis yang ditentukan. Atau membawa siapa pun dengan sepeda motor, kecuali orang tersebut memakai helm dari jenis yang ditentukan.”
Hal ini berarti baik pengendara maupun penumpang harus memakai helm, menurut undang-undang. Namun, seringkali hal ini tidak terjadi.






