Jurnalbikers.com ā Sebagai pengguna sepeda motor, tentunya Sobat Bikers harus memahami etika menggunakan klakson motor saat di jalan.
Sangat penting bagi setiap pemotor, mengetahui etika menggunakan klakson motor saat di jalan. Pasalnya, sembarangan membunyikan klakson bisa sebabkan banyak masalah saat di jalan.
Klakson merupakan alat komunikasi melalui isyarat bunyi, yang dapat dipahami oleh pengguna jalan lainnya baik itu mobil, sepeda motor dan pejalan kaki.
Penggunaan klakson, juga diatur melalui Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan di pasal 71.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan hal yang boleh dan tak boleh dilakukan dengan klakson kendaraan.
Berikut isi pasal 71 ayat 1 dan 2:
1. Isyarat peringatan dengan bunyi berupa klakson dapat digunakan apabila:
a.) Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
b.) Melewati kendaraan bermotor lainnya.
2. Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan oleh pengemudi:
a.) Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;
b.) Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Pahami Etika Menggunakan Klakson Motor Saat di Jalan
Guna meningkatkan ketertiban dan kenyamanan saat berkendara, Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS) berikan imbauan
Baiknya pengendara sepeda motor Honda, selalu mengedepankan etika dalam penggunaan klakson.
Hal ini, guna menghidari hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Berikut beberapa etika dalam penggunaan klakson yang dapat dilakukan.
Tidak Membunyikan Klakson Saat Kondisi Macet
Dalam kondisi macet, keputusan untuk membunyikan klakson bukan merupakan solusi yang tepat. Karena, hanya akan membuat emosi para pengendara lain di sekitar. Pengendara diharapkan selalu sabar dan tenang, setiap kali berada di kondisi jalan macet.
Tidak Menekan Tombol Klakson Berkali-kali
Tidak disarankan membunyikan klakson lebih dari dua dan panjang, karena bisa memicu kegaduhan dan memancing emosi pengendara lain. Pengendara sepeda motor, disarankan untuk membunyikan klakson maksimal dua kali saja.
Tidak Membunyikan Klakson Ketika Lampu Lalu Lintas Berwarna Hijau
Ketika lampu lalu lintas baru saja berubah menjadi hijau, disarankan untuk tidak menggunakan klakson karena akan memicu emosi pengguna jalan di depan. Oleh karena itu, sebaiknya sabar dan menunggu kendaraan yang berada di depan berjalan.
Tidak Membunyikan Klakson di Sekitar Rumah Sakit
Suara klakson, dapat mengganggu pasien di rumah sakit terlebih lagi apabila ada pasien yang sedang mengidap penyakit berat. Sehingga, akan membahayakan keselamatan pasien.
āKlakson mungkin masih dianggap sepele, tapi di kondisi tertentu membunyikan klakson dapat menimbulkan permasalahan di jalan raya. Terlebih lagi, banyak pengendara yang memodifikasi klaksonnya. Jadi etika dalam menggunakan klakson di era saat ini sangat penting,ā ungkap Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati.
Melalui #Cari_Aman, PT Wahana Makmur Sejati (WMS) selaku Main Dealer Sepeda Motor Honda Jakarta-Tangerang. Bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan, meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara dan etika yang benar ketika berkendara.
āKeselamatan berkendara #Cari_Aman, ini adalah salah satu bentuk komitmen dan bukti nyata kami. Untuk selalu berkontribusi menciptakan generasi yang selalu mengutamakan keselamatan berkendara, baik itu untuk diri sendiri maupun orang lain.ā tutupĀ AgusĀ Sani.