Monday, October 20, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » 5 Sanksi Denda Tilang Elektronik yang Harus Diketahui

5 Sanksi Denda Tilang Elektronik yang Harus Diketahui

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
25/03/2021
in Berita
0
Tips Hindari Tilang Elektronik
FacebookTwitterWhatsApp

Tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan serentak di 12 Polda di seluruh Indonesia. Berikut kita ulas sanksi denda tilang elektronik.

Sanksi denda tilang elektronik berlandaskan pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dimana, setiap pelanggaran aturan berlalu lintas akan dikenakan hukuman berupa sanksi kurungan penjara atau denda.

Terdapat 5 pelanggaran tilang elektronik yang bisa dikenakan sanksi.

RelatedPosts

Yamaha Youth Community (Y2C) 2025 Hadir Sapa Para Gen Z

United Bike Meriahkan Jamselinas 2025 di Banjarmasin

Heboh! Ribuan Anak Muda Ramaikan FAZZIO Youth Festival 2025 Surakarta

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Adapun sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar berupa sanksi pidana kurungan atau denda yang harus dibayarkan. Berikut sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE.

1. Tidak menggunakan helm

Salah satu jenis pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi tilang elektronik adalah tidak menggunakan helm. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm akan dikenakan Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ, yang menyebutkan setiap pengendara motor dan penumpang wajib menggunakan helm SNI.

Adapun jenis pelanggaran ini akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 290 UU LLAJ. Sanksinya berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

2. Berkendara sambil menggunakan smartphone

Pelanggaran berkendara sambil menggunakan smartphone akan ditindak berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengendara yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dikenakan pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan akan dikenakan Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ. Dalam pasal tersebut disebutkan sanksi untuk jenis pelanggaran ini bisa dipidana kurungan hingga 2 bulan dan denda maksimal Rp 500.000.

Baca Juga :  Yamaha Youth Community (Y2C) 2025 Hadir Sapa Para Gen Z

4. Menggunakan pelat nomor palsu

Pengendara yang nekat menggunakan pelat nomor palsu akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ, dengan pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Para pengendara mobil wajib menggunakan sabuk pengaman, termasuk penumpangnya. Apabila tertangkap kamera ETLE tidak menggunakan sabuk keselamatan, maka siap-siap akan dikenakan sanksi berupa kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Related

Tags: Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)Tilang Elektronik
Previous Post

Aprilia SXR 160 Jadi Motor Terbaik Tahun 2021

Next Post

Faktor Internal dan Eksternal Keselamatan Berkendara

Related Posts

Yamaha Youth Community 2025

Yamaha Youth Community (Y2C) 2025 Hadir Sapa Para Gen Z

17/10/2025
United Bike Jamselinas 2025

United Bike Meriahkan Jamselinas 2025 di Banjarmasin

16/10/2025
FAZZIO Youth Festival 2025

Heboh! Ribuan Anak Muda Ramaikan FAZZIO Youth Festival 2025 Surakarta

15/10/2025
ExRider Indonesia

Veteran Balap Indonesia Resmi Deklarasikan ExRider Indonesia

14/10/2025
CustoMAXI 2025 Jabodetabek

CustoMAXI 2025 Jabodetabek Ramaikan BSD

14/10/2025
Knalpot Shijiro

Knalpot Shijiro Curi Perhatian di Mio World Day 2025

13/10/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.