Monday, February 9, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » 5 Sanksi Denda Tilang Elektronik yang Harus Diketahui

5 Sanksi Denda Tilang Elektronik yang Harus Diketahui

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
25/03/2021
in Berita
0
Tips Hindari Tilang Elektronik
FacebookTwitterWhatsApp

Tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan serentak di 12 Polda di seluruh Indonesia. Berikut kita ulas sanksi denda tilang elektronik.

Sanksi denda tilang elektronik berlandaskan pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dimana, setiap pelanggaran aturan berlalu lintas akan dikenakan hukuman berupa sanksi kurungan penjara atau denda.

Terdapat 5 pelanggaran tilang elektronik yang bisa dikenakan sanksi.

RelatedPosts

Suzuki DR-Z4SM Mejeng di IIMS 2026, Bikin Penasaran Sob!

Enggak Cuma Jual Triumph, GAS Motorcycles Ekspansi ke Multibrand Motor Premium

BMW Motorrad Luncurkan 4 Motor Sekaligus di IIMS 2026

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Adapun sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar berupa sanksi pidana kurungan atau denda yang harus dibayarkan. Berikut sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

1. Tidak menggunakan helm

Salah satu jenis pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi tilang elektronik adalah tidak menggunakan helm. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm akan dikenakan Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ, yang menyebutkan setiap pengendara motor dan penumpang wajib menggunakan helm SNI.

Adapun jenis pelanggaran ini akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 290 UU LLAJ. Sanksinya berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Related

Baca Juga :  Banyak Promo Menarik di Booth Honda IIMS 2026
Page 1 of 3
123Next
Tags: Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)Tilang Elektronik
Previous Post

Aprilia SXR 160 Jadi Motor Terbaik Tahun 2021

Next Post

Faktor Internal dan Eksternal Keselamatan Berkendara

Related Posts

Suzuki DR-Z4SM di IIMS 2026

Suzuki DR-Z4SM Mejeng di IIMS 2026, Bikin Penasaran Sob!

09/02/2026
Ekspansi GAS Motorcycles

Enggak Cuma Jual Triumph, GAS Motorcycles Ekspansi ke Multibrand Motor Premium

08/02/2026
BMW Motorrad IIMS 2026 (1)

BMW Motorrad Luncurkan 4 Motor Sekaligus di IIMS 2026

08/02/2026
Piaggio Indonesia IIMS 2026

Ini Deretan Promo dari Piaggio Indonesia di IIMS 2026

07/02/2026
Promo motor Honda di IIMS 2026

Banyak Promo Menarik di Booth Honda IIMS 2026

07/02/2026
Rexco IIMS 2026

Rexco Hadirkan Produk Perawatan Otomotif di IIMS 2026

06/02/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.