Jurnalbikers.com – Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor utamanya sepeda motor di jalan raya.
Untuk itu pihak Kepolisian pun targetkan tilang, pada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh pengendara.
Berikut kita ulas jenis pelanggaran apa saja yang sering dilakukan oleh pengendara tersebut.
Ragam Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Terjadi
Tidak Menggunakan Helm
Pengendara sepeda motor sering kali ditemui tidak gunakan helm. Sejatinya, helm berfungsi sebagai pelindung bagian kepala dan leher saat terjadi kecelakaan.
Helm bisa meminimalisir risiko, cedera kepala dan leher saat kecelakaan. Penggunaan helm saat berkendara motor diatur oleh Undang-undang No. 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tidak gunakan helm bisa dikenakan sanksi atau denda berupa, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Menerobos Lampu Merah
Acapkali dengan alasan terburu-buru, pengendara menerobos lampu merah. Melakukan tindakan ini, tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pengendara lainnya.
Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa. Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor, yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.






