Tuesday, January 13, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » 7 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Dilakukan Pengendara Sepeda Motor

7 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Dilakukan Pengendara Sepeda Motor

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
14/01/2024
in Berita
0
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Motor
FacebookTwitterWhatsApp

Jurnalbikers.com – Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor utamanya sepeda motor di jalan raya.

Untuk itu pihak Kepolisian pun targetkan tilang, pada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh pengendara.

RelatedPosts

International Diecast Show 2026 Siap Gegerkan Jakarta

WMS Perkuat SDM Lewat Program Wahana Workshop for Work

Service Motor Gratis Honda untuk Ribuan Konsumen Terdampak Bencana di Sumatera

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Berikut kita ulas jenis pelanggaran apa saja yang sering dilakukan oleh pengendara tersebut.

Ragam Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Terjadi

Tidak Menggunakan Helm

Pengendara sepeda motor sering kali ditemui tidak gunakan helm. Sejatinya, helm berfungsi sebagai pelindung bagian kepala dan leher saat terjadi kecelakaan.

Helm bisa meminimalisir risiko, cedera kepala dan leher saat kecelakaan. Penggunaan helm saat berkendara motor diatur oleh Undang-undang No. 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Tidak gunakan helm bisa dikenakan sanksi atau denda berupa, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Menerobos Lampu Merah

Acapkali dengan alasan terburu-buru, pengendara menerobos lampu merah. Melakukan tindakan ini, tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pengendara lainnya.

Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa. Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor, yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

Related

Baca Juga :  JAPS Racing Tawarkan Part Motor Berkualitas
Page 1 of 3
123Next
Tags: Jenis Pelanggaran Lalu LintasPelanggaran Lalu LintasPelanggaran Lalu Lintas MotorRambu lalu lintas
Previous Post

Tekiro Mechanic Competition 2024 Digelar, Jangkauan Lebih Luas

Next Post

Viral! Komunitas Motor Trail Rusak Kebun Pisang, Diamuk Pemilik dan Diminta Ganti Rugi

Related Posts

International Diecast Show 2026

International Diecast Show 2026 Siap Gegerkan Jakarta

13/01/2026
Wahana Workshop for Work

WMS Perkuat SDM Lewat Program Wahana Workshop for Work

13/01/2026
servis motor gratis Honda

Service Motor Gratis Honda untuk Ribuan Konsumen Terdampak Bencana di Sumatera

12/01/2026
Japs Racing

JAPS Racing Tawarkan Part Motor Berkualitas

12/01/2026
Harga Suzuki e-Access

Harga Suzuki e-Access Resmi Diumumkan

11/01/2026
Bahaya melawan arah saat berkendara

Jangan Asal Cepat! Ini Bahaya Melawan Arah Saat Berkendara

11/01/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.