Wednesday, June 24, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
BPJS Kesehatan

Bikin SIM dan STNK Wajib Punya BPJS Kesehatan

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
20/02/2022
in Berita
0
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

New Honda Vario Evo 160 Diluncurkan, Makin Keren

Kemeriahan MAXi Yamaha Day Jabodetabek 2026 Sukses Pecahkan Suasana Lippo Karawaci

Regulasi Baru MotoGP 2027 Resmi Disepakati, Siap Bikin Balapan Makin Seru!

Presiden Joko Widodo keluarkan aturan baru mengenai pembuatan SIM dan STNK di Indonesia. Pemohon pembuatan SIM dan STNK wajib sudah terdaftar sebagai peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.

Aturan baru perihal pemohon pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan ini tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang “Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional”.

BPJS Kesehatan

Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Dalam Instruksi Presiden tersebut, Jokowi memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Karena hal tersebut, maka masyarakat yang kini membuat Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan diwajibkan untuk membawa serta kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sebagai syarat melakukan pendaftaran.

Tak hanya itu saja, Presiden juga meminta kepada para Kepala Polisi untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

Jadi mulai sekarang, setiap pemohon wajib melakukan pembayaran rutin atas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sehingga bisa membuat Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Sebagai informasi tambahan, tidak hanya sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan saja masyarakat wajib sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, tetapi untuk pengurusan jual tanah hingga melakukan ibadah umrah masyarakat juga harus sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Baca Juga :  Regulasi Baru MotoGP 2027 Resmi Disepakati, Siap Bikin Balapan Makin Seru!

Instruksi Presiden Republik Indonesia ini di keluarkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022. Diberitakan, penerapan Instruksi Presiden ini akan mulai diberlakukan setelah Kepolisian menerbitkan Peraturan Polisi terkait penerapan Inpres ini.

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp

Like this:

Like Loading…

Related

Tags: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)BPJS KesehatanSurat Izin Mengemudi (SIM)Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Share196Tweet123Send
Previous Post

FIFGROUP Hijaukan Bumi, Tanam Bibit Pohon di Mandalika

Next Post

Polisi Selidiki Aksi Pemotor Tutupi Jalan Lalu Kebut-kebutan

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

New Honda Vario Evo 160

New Honda Vario Evo 160 Diluncurkan, Makin Keren

24/06/2026
0

Jurnalbikers.com - PT Astra Honda Motor baru saja meluncurkan New Honda Vario Evo 160 yang membawa perubahan total pada desain...

MAXi Yamaha Day Jabodetabek 2026

Kemeriahan MAXi Yamaha Day Jabodetabek 2026 Sukses Pecahkan Suasana Lippo Karawaci

24/06/2026
0

Jurnalbikers.com - Ajang berkumpulnya para pencinta skutik premium MAXi Yamaha Day Jabodetabek 2026 akhirnya resmi digelar dengan sangat meriah dan penuh...

Regulasi Baru MotoGP 2027

Regulasi Baru MotoGP 2027 Resmi Disepakati, Siap Bikin Balapan Makin Seru!

23/06/2026
0

Jurnalbikers.com - Regulasi baru MotoGP 2027, dipastikan bakal bikin ajang balap kelas internasional ini makin solid dan menarik untuk diikuti...

Asuransi Astra Campus Day

Asuransi Astra Campus Day Bekali Mahasiswa UKSW Siap Kerja dan Pintar Finansial

23/06/2026
0

Jurnabikers.com - Memasuki dunia kerja setelah lulus kuliah memicu tantangan baru yang membutuhkan kesiapan mental serta kompetensi yang matang. Menjawab tantangan...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

Loading Comments...

    %d