Monday, August 25, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Bikin SIM dan STNK Wajib Punya BPJS Kesehatan

Bikin SIM dan STNK Wajib Punya BPJS Kesehatan

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
20/02/2022
in Berita
0
BPJS Kesehatan
FacebookTwitterWhatsApp

Presiden Joko Widodo keluarkan aturan baru mengenai pembuatan SIM dan STNK di Indonesia. Pemohon pembuatan SIM dan STNK wajib sudah terdaftar sebagai peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.

Aturan baru perihal pemohon pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan ini tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang “Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional”.

BPJS Kesehatan

RelatedPosts

Yayasan AHM Gelar Penanaman Mangrove dan Lepas Tukik di Sumatera Barat

Astra Otoparts & Shell Indonesia Cetak Rekor MURI Ganti Oli Mobil Serentak Terbanyak

Flagship Store Dainese Resmi Hadir di Indonesia, Layanan Super Lengkap

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Dalam Instruksi Presiden tersebut, Jokowi memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025

Karena hal tersebut, maka masyarakat yang kini membuat Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan diwajibkan untuk membawa serta kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sebagai syarat melakukan pendaftaran.

Tak hanya itu saja, Presiden juga meminta kepada para Kepala Polisi untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

Jadi mulai sekarang, setiap pemohon wajib melakukan pembayaran rutin atas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sehingga bisa membuat Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Sebagai informasi tambahan, tidak hanya sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan saja masyarakat wajib sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, tetapi untuk pengurusan jual tanah hingga melakukan ibadah umrah masyarakat juga harus sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Baca Juga :  Flagship Store Dainese Resmi Hadir di Indonesia, Layanan Super Lengkap

Instruksi Presiden Republik Indonesia ini di keluarkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022. Diberitakan, penerapan Instruksi Presiden ini akan mulai diberlakukan setelah Kepolisian menerbitkan Peraturan Polisi terkait penerapan Inpres ini.

Related

Tags: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)BPJS KesehatanSurat Izin Mengemudi (SIM)Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Previous Post

FIFGROUP Hijaukan Bumi, Tanam Bibit Pohon di Mandalika

Next Post

Polisi Selidiki Aksi Pemotor Tutupi Jalan Lalu Kebut-kebutan

Related Posts

penanaman mangrove Yayasan AHM

Yayasan AHM Gelar Penanaman Mangrove dan Lepas Tukik di Sumatera Barat

24/08/2025
Rekor MURI Ganti Oli Mobil Serentak Terbanyak Astra Otoparts Shell

Astra Otoparts & Shell Indonesia Cetak Rekor MURI Ganti Oli Mobil Serentak Terbanyak

24/08/2025
Flagship Store Dainese

Flagship Store Dainese Resmi Hadir di Indonesia, Layanan Super Lengkap

23/08/2025
Motor Listrik Polytron FOX 200

Polytron FOX 200 Resmi Meluncur, Stylish dan Harga Murah!

23/08/2025
Pulsa Gratis Federal Oil

Beli Oli, Dapat Pulsa! Ikutan Program Pulsa Gratis Federal Oil

22/08/2025
Motor Mewah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer

KPK Sita Motor Mewah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer

22/08/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
 

Loading Comments...