Friday, November 28, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » FIF : Cara Hindari Debt Collector Ilegal

FIF : Cara Hindari Debt Collector Ilegal

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
23/03/2022
in Tips & Trik
0
Cara Hindari Debt Collector Ilegal
FacebookTwitterWhatsApp

PT Federal International Finance (FIF) bagikan cara hindari debt collector ilegal yang kerap meresahkan, bahkan beberapa malah jadi modus dalam tindakan kriminal.

Cara untuk hindari debt collector ilegal sebetulnya cukup mudah, ada 3 poin yang harus diperhatikan oleh Sobat Bikers selaku debitur.

Disampaikan oleh Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP, Riadi Masdaya, untuk FIF, proses penagihan pada kontrak yang mengalami keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama, akan dilakukan proses reminder melalui telepon.

RelatedPosts

Awas! Jangan Gampang Kejebak Promo Kredit Motor

Tips Rawat Kampas Ganda Motor Matic Honda Biar Tarikan Tetap Enteng

Manfaat Menguras Radiator Motor, Jangan Anggap Sepele!

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Jika proses reminder masih tidak mendapatkan respon dari customer, lanjut Riadi, PT FIF akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan. Pada proses penagihan ini, ada 3 poin yang harus diperhatikan oleh customer, yaitu kepemilikan surat tugas, kepemilikan ID card, dan adanya surat somasi resmi dari PT FIF.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

“Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran,” kata Riadi.

Apabila selama dilakukan proses penagihan ini, customer masih tidak melakukan pembayaran hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari. Kontrak tersebut akan masuk ke proses remedial, di mana PT FIF pada proses ini juga melaksanakan kerja sama dengan agent call resmi berbadan hukum khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari, mitra advokat, dan mitra badan hukum jasa penagihan.

Kontrak ini pada umumnya akan menjadi cikal bakal dilakukannya proses eksekusi jaminan fidusia. Hal yang harus dipahami oleh masyarakat khususnya customer yang memiliki permasalahan dalam pembayaran angsuran, terdapat 3 kunci utama yang harus diperiksa oleh customer terhadap juru tagih.

Related

Page 1 of 2
12Next
Tags: FIFGROUPPT Federal International Finance (FIFGROUP)Tips Hindari Debt Collector Ilegal
Previous Post

Sewindu Saung Bikers Jakarta Utara Dirayakan Bersama Anak Yatim

Next Post

Motor Listrik Budi Luhur BL-SEV01, Curi Perhatian Pengunjung Sirkuit Mandalika

Related Posts

tips pilih promo kredit motor

Awas! Jangan Gampang Kejebak Promo Kredit Motor

24/11/2025
kampas ganda motor matic Honda

Tips Rawat Kampas Ganda Motor Matic Honda Biar Tarikan Tetap Enteng

21/11/2025
Manfaat Menguras Radiator Motor

Manfaat Menguras Radiator Motor, Jangan Anggap Sepele!

20/11/2025
Waktu Tepat Servis Motor

Waktu yang Tepat untuk Servis Motor

16/11/2025
Tips Berkendara Jarak Jauh

5 Tips Aman Berkendara Jarak Jauh Ala Wahana Honda

12/11/2025
Penyebab Lampu Motor Mati

5 Penyebab Lampu Motor Tiba-Tiba Mati, Bukan Karena Aki Sob!

28/10/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.