Membantu dan memudahkan masyarakat yang ingin perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Korlantas Polri hadirkan aplikasi mobile untuk perpanjangan SIM. Berikut kami ulas cara perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Cara perpanjangan SIM secara online ini cukup mudah. Bahkan pemohon juga tidak perlu keluar rumah dan mengunjungi Satpas SIM atau unit SIM Keliling, untuk lakukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM. Dalam proses perpanjangan SIM online ini, setelah selesai SIM bahkan akan dikirim langsung ke rumah pemohon.
Syarat Perpanjangan SIM Online
Untuk melakukan perpanjangan SIM secara online ini, ada beberapa syarat yang harus di siapkan oleh pemohon. Adapun syarat yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
Page 1 of 3






