Membantu dan memudahkan masyarakat yang ingin perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Korlantas Polri hadirkan aplikasi mobile untuk perpanjangan SIM. Berikut kami ulas cara perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Cara perpanjangan SIM secara online ini cukup mudah. Bahkan pemohon juga tidak perlu keluar rumah dan mengunjungi Satpas SIM atau unit SIM Keliling, untuk lakukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM. Dalam proses perpanjangan SIM online ini, setelah selesai SIM bahkan akan dikirim langsung ke rumah pemohon.
Syarat Perpanjangan SIM Online
Untuk melakukan perpanjangan SIM secara online ini, ada beberapa syarat yang harus di siapkan oleh pemohon. Adapun syarat yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
- SIM lama
- E-KTP
- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.
Cara Perpanjang SIM Online
Adapun cara perpanjang SIM secara online bisa perhatikan tahapannya seperti berikut:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android)
- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP kemudian buat PIN dan konfirmasi PIN.
- Lengkapi profil di menu “Profile” dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk aktifasi akun.
- Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto dengan latar berwarna biru.
- Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada handphone.
- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik “Menu SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”.
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
- Pilih Satpas penerbit lalu masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengeklik tombol “Perbarui”.
Selain menyiapkan dokumen, pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM juga harus membayarkan sejumlah biaya administrasi. Besaran biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Namun, biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah, akibat adanya biaya tes kesehatan dan tes psikologi dan berikut ini adalah rinciannya:
- SIM A: Rp 80.000,00
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000,00
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000,00
- SIM D dan D1: Rp 30.000,00
Selain itu, untuk melakukan tes Rikkes jasmani akan dikenakan biaya Rp 25.000,00 dan untuk tes psikologi sebesar Rp 27.500,00.