Satlantas Polres Tangerang Selatan, siap berlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penerapan tilang elektronik atau ETLE di Tangsel ini akan dilakukan di beberapa titik rawan pelanggaran.
Kasatlantas Polres Tangerang Selatan, AKP Dicky Dwi Priambudi Arif Sutarman mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan tilang elektronik atau ETLE Mobile di wilayah hukum Tangsel. Dirinya juga mengajak masyarakat untuk tertib berkendara.
Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 dan di tanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.
“Dalam hal ini, pada operasi patuh 2022 kami berlakukan tilang elektronik,” ucap Dicky.
Selama kegiatan tersebut, Dicky memerintahkan jajarannya untuk mengajak masyarakat untuk tertib berkendara. Adapun penerapan tilang elektronik yang dilakukan, berupa tilang elektronik statis maupun mobile.
Dicky berharap semua masyarakat Tangerang Selatan dapat mematuhi peraturan Lalu Lintas dan patuhi tata tertib berlintas dalam berkendara.
“Masyarakat patuh dong tertib ketika berlalulintas agar dapat tercipta keamanan dan keselamatan bersama,” pungkasnya.






