Saturday, August 30, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Cara Perpanjang SIM Online, Bisa Dari Rumah

Cara Perpanjang SIM Online, Bisa Dari Rumah

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
05/01/2021
in Tips & Trik
0
Denda Tilang SIM
FacebookTwitterWhatsApp

Surat Izin Mengemudi (SIM), merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan di jalan. Berikut adalah cara perpanjang SIM Online.

SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

RelatedPosts

5 Tips Safety Riding untuk Pengendara Wanita ala Wahana Honda

Begini Rahasia Kekuatan Sistem Rem Sepeda Motor

7 Tips Beli Motor Listrik Bekas Agar Tidak Rugi

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Baca juga : Panduan Lengkap Pembuatan SIM dan Besaran Biayanya

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Berikut ini adalah cara perpanjang SIM Online.

Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025

Cara perpanjangan sim online

  1. Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id.
  2. Pilih menu pendaftaran SIM online.
  3. Pilih opsi ‘perpanjangan SIM’ pada kolom isian jenis permohonan.
  4. Isi formulir atau data permohonan SIM baru.
  5. Input kode verifikasi, lalu klik tombol kirim.
  6. Bukti registrasi akan terkirim melalui email. Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.
  7. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.
  8. Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Perlu diketahui bahwa sejak Oktober 2019, masa berlaku SIM tidak berdasarkan tanggal lahir yang tertera di KTP. Tetapi, berdasarkan tanggal pembuatan atau perpanjangannya.

Sebaiknya, buat catatan khusus untuk dokumen-dokumen yang harus diperpanjang sebagai pengingat agar tidak lupa dan tidak terlambat untuk memperpanjang masa berlaku SIM nantinya.

Related

Tags: Cara Perpanjang SIM OnlinePerpanjang SIMSurat Izin Mengemudi (SIM)
Previous Post

GCN Chapter Tangsel Gelar Kopdar Akbar Sambut Tahun 2021

Next Post

TVS Creon, Skuter Listrik Bergaya Sporty Segera Meluncur

Related Posts

safety riding pengendara wanita

5 Tips Safety Riding untuk Pengendara Wanita ala Wahana Honda

26/08/2025
Sistem Rem Sepeda Motor

Begini Rahasia Kekuatan Sistem Rem Sepeda Motor

22/08/2025
Tips Beli Motor Listrik Bekas

7 Tips Beli Motor Listrik Bekas Agar Tidak Rugi

20/08/2025
Tips Tukar Tambah Motor Bekas

Tips Aman Tukar Tambah Motor Bekas

04/08/2025
Tips Merawat Baterai Motor Listrik Honda

Sudah Beli Motor Listrik Honda di Jakarta Fair 2025? Ini Tips Merawat Baterainya Supaya Awet

14/07/2025
Kuras Minyak Rem Motor

Jangan Sepelekan! Kuras Minyak Rem Motor Secara Rutin

02/07/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.