Tuesday, October 21, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Pakai Knalpot Bising, 11 Sepeda Motor Diamankan Polisi di Bandung

Pakai Knalpot Bising, 11 Sepeda Motor Diamankan Polisi di Bandung

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
05/01/2021
in Balap
0
Razia Knalpot Bising
FacebookTwitterWhatsApp

Petugas Satlantas Polresta Bandung, mengamankan 11 sepeda motor yang pakai knalpot bising di wilayah Soreang, Bandung, Jawa Barat.

Melansir dari situs Korlantas Polri, para pemilik kendaraan tersebut diminta secara sukarela untuk melepas knalpot bising yang digunakan pada sepeda motornya.

RelatedPosts

Jadwal MotoGP Malaysia 2025, Pecco Bagnaia Tergeser di Klasemen Sementara

Raul Fernandez Raih Podium Pertama MotoGP Australia 2025

Pebalap Tuan Rumah Raih Podium Pertama Moto2 Australia 2025

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Pemilik 11 sepeda motor itu juga diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak pakai knalpot bising lagi.

Baca juga : Ratusan Biker Lagi Sunmori di Lembang Dibubarkan Polisi

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Erik Bangun Prakasa mengatakan, pihaknya akan fokus melakukan penindakan pelanggar kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising.

“Kami akan terus lakukan himbauan kepada pengendara yang memakai knalpot bukan standarnya,” Kata Kompol Erik, Senin (4/1).

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Dirinya menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan.

“Yang pasti kami akan terus menerjunkan tim dari Satlantas untuk melaksanakan himbauan humanis kepada pengendara yang masih memakai knalpot bising yang tidak sesuai standar,” ujarnya.

Related

Baca Juga :  Jadwal MotoGP Malaysia 2025, Pecco Bagnaia Tergeser di Klasemen Sementara
Tags: Knalpot BisingKnalpot BrongPolresta BandungSoreang
Previous Post

New Honda CB1300 Super Four Segera Diluncurkan

Next Post

Joan Mir Banjir Pujian, Davide Brivio : Sulit Bandingkan Dia Dengan VR46

Related Posts

Jadwal MotoGP Malaysia 2025, Posisi Francesco Bagnaia Tergeser di Klasemen Sementara Setelah Balapan di Australia

Jadwal MotoGP Malaysia 2025, Pecco Bagnaia Tergeser di Klasemen Sementara

21/10/2025
MotoGP Australia 2025

Raul Fernandez Raih Podium Pertama MotoGP Australia 2025

19/10/2025
Moto2 Australia 2025

Pebalap Tuan Rumah Raih Podium Pertama Moto2 Australia 2025

19/10/2025
Moto3 Australia 2025

Jose Antonio Rueda Raih Podium Pertama Moto3 Australia 2025

19/10/2025
Alex Marquez MotoGP Australia 2025

Alex Marquez Amankan Poin Berharga di Sprint Race MotoGP Australia 2025

18/10/2025
Sprint Race MotoGP Australia 2025

Marco Bezzecchi Raih Podium Pertama Sprint Race MotoGP Australia 2025

18/10/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.