Pemerintah mengumumkan akan diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali mulai tanggal 11 – 25 Januari 2021.
Pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi aturan ini, guna menekan angka penyebaran virus Covid-19 yang dalam beberapa waktu belakangan kian meningkat.
Dengan adanya pemberlakuan ini, tentunya beberapa kegiatan bikers juga mesti dibatasi. Pemerintah membatasi jam operasional kafe atau restoran, yang biasanya jadi tempat kopdar bikers pada malam hari.
Dalam hal ini, pemerintah mengatur jumalah pengunjung kafe dan restoran dibatasi 25% dari kapasitas yang tersedia di lokasi. Selain itu, jam operasional kafe atau restoran hanya diperbolehkan buka hingga jam 20.00.
Sementara itu, segala kegiatan di area publik dan tempat lainnya yang bisa menimbulkan kerumunan massa akan dihentikan. Dalam hal ini, untuk sementara waktu kegiatan bikers yang bisa menimbulkan kerumunan banyak orang harus ditiadakan terlebih dahulu.
Baca juga : Dyandra Promosindo Geser Jadwal Perhelatan IIMS 2021, Ikuti Kebijakan Pemerintah
Pengumuman Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini disampaikan oleh pemerintah melalui Menko Bidang Perekonomian dan sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.
Pemberlakuan pembatasan ini dilakukan serentak untuk semua daerah yang berada di Jawa dan Bali, mulai dari tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021.
Pembatasan ini dilakukan guna menekan kembali angka penyebaran virus Covid-19 yang dalam waktu belakangan ini semakin meningkat.