Jurnalbikers.com – Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor utamanya sepeda motor di jalan raya.
Untuk itu pihak Kepolisian pun targetkan tilang, pada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh pengendara.
Berikut kita ulas jenis pelanggaran apa saja yang sering dilakukan oleh pengendara tersebut.
Ragam Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Terjadi
Tidak Menggunakan Helm
Pengendara sepeda motor sering kali ditemui tidak gunakan helm. Sejatinya, helm berfungsi sebagai pelindung bagian kepala dan leher saat terjadi kecelakaan.
Helm bisa meminimalisir risiko, cedera kepala dan leher saat kecelakaan. Penggunaan helm saat berkendara motor diatur oleh Undang-undang No. 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tidak gunakan helm bisa dikenakan sanksi atau denda berupa, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Menerobos Lampu Merah
Acapkali dengan alasan terburu-buru, pengendara menerobos lampu merah. Melakukan tindakan ini, tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pengendara lainnya.
Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa. Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor, yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
Kemudian pada ayat kedua dinyatakan Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pelanggaran sering terjadi, terutama untuk kewajiban menyalakan lampu di siang hari. Rendahnya tingkat kedisiplinan pengguna jalan atau mungkin kurangnya sosialisasi, khususnya untuk lampu di siang hari bisa menjadi penyebab seringnya aturan ini dilanggar.
Tidak Membawa Surat-surat Kelengkapan Berkendara
Setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pengemudi juga wajib perlihatkan SIM dan STNK yang masih berlaku, saat diminta oleh petugas berwajib saat kondisi tertentu.
Melawan Arus
Alasan buru-buru dan putaran terlalu jauh, pengemudi sepeda motor seringkali lakukan pelanggaran melawan arus lalu lintas.
Melakukan pelanggaran melawan arus lalu lintas, tentunya membahayakan diri sendiri maupun Pengendara kendaraan bermotor lainnya.
Melanggar Rambu Lalu Lintas
Jenis pelanggaran ini juga sering dilakukan oleh banyak pengguna kendaraan bermotor, salah satunya adalah rambu dilarang parkir.
Melanggar Rambu Lalu Lintas diatur dalam pasal 287 ayat (1) UU No.22 tahun 2009, jenis pelanggaran tersebut bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Menerobos Jalur Busway
Jalur Busway, khusus diperuntukkan untuk jenis kendaraan transportasi umum tertentu. Jenis kendaraan lain dilarang untuk masuk dalam jalur Busway.
Melanggar ketentuan ini bisa dikenakan hukuman berupa sanksi atau denda.
Demikian beberapa jenis pelanggaran aturan berlalu lintas, yang sering dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya.
Diharapkan Sobat Bikers tetap jadi pelopor keselamatan di jalan raya, dengan berkendara tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas.