Sunday, August 31, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Cari Aman di Jalan dengan Patuhi Rambu Lalu Lintas

Cari Aman di Jalan dengan Patuhi Rambu Lalu Lintas

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
21/09/2024
in Tips & Trik
0
Rambu Lalu Lintas
FacebookTwitterWhatsApp

Jurnalbikers.com – Terjadinya kecelakaan di jalan raya, umumnya disebabkan kurang patuhnya para pengendara terhadap aturan berlalu lintas. Salah satunya ialah, tidak mematuhi petunjuk dari rambu lalu lintas.

Tidak hanya menyebabkan gangguan lalu lintas di jalan, tidak sedikit yang tidak patuh terhadap rambu lalu lintas malah sebabkan kecelakaan.

RelatedPosts

5 Tips Safety Riding untuk Pengendara Wanita ala Wahana Honda

Begini Rahasia Kekuatan Sistem Rem Sepeda Motor

7 Tips Beli Motor Listrik Bekas Agar Tidak Rugi

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Sebagai contoh adanya rambu dilarang memutar balik misalnya, kebanyakan pengendara melanggar dengan alasan putaran sebenarnya terlalu jauh.

Melanggar aturan rambu tersebut tidak hanya menyebabkan arus lalu lintas tersendat, bisa juga sebabkan kecelakaan.

Jenis Rambu Lalu Lintas

Ada beberapa jenis rambu yang perlu Sobat Bikers ketahui, jenis rambu ini bisa dibedakan dari warna dasarnya.

Seperti dikutip dari siaran pers PT Wahana Makmur Sejati berikut adalah jenis-jenis rambu lalu lintas :

1.Rambu Peringatan

Rambu jenis ini, digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Warna dasar rambu peringatan, berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.

 2. Rambu Larangan

Rambu Larangan, menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. Warna dasar dari rambu jenis ini, adalah berwarna putih dan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah.

 3. Rambu Perintah

Pada jenis rambu ini, menyatakan perintah yang harus dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu perintah, berbentuk bundar berwarna biru dan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.

4. Rambu Petunjuk

Rambu petunjuk yang menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan warna dasar biru.

Baca Juga :  Astra Honda Racing Team Siap Tampil di ARRC Mandalika 2025

“Dengan memperhatikan rambu lalu lintas yang berlaku, pengguna sepeda motor dapat mengantisipasi dan tidak menjadi penyebab terjadi kecelakaan di jalan raya. Terlebih lagi saat ini, banyak sekali pengguna kendaraan bermotor yang masih melanggar rambu yang berimbas terjadinya masalah di jalan raya.” tutur Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani.

Mendahulukan Kendaraan Prioritas

Selain mematuhi rambu lalu lintas, PT Wahana Makmur Sejati juga menyarankan agar pengguna sepeda motor perlu memberikan atensi lebih terhadap kendaraan priotitas. Seperti yang telah tertuang di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 – Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Apabila pengendara sepeda motor menemui kendaraan prioritas, diwajibkan untuk selalu memberi jalan.

Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025

Hal tersebut bertujuan, untuk menghindari kecelakaan dan tidak menghambat kepentingan pihak lain agar selalu #Cari_Aman.

Berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dikategorikan sebagai berikut:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.;
  • Ambulance yang mengangkut orang sakit;
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  • Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan memperhatikan dua aspek berkedara seperti rambu lalu lintas dan kendaraan prioritas, akan memberikan rasa aman serta menjamin keselamatan berkendara.

“Mengemudi kendaraan bermotor khususnya sepeda motor, membutuhkan konsentrasi dan kepekaan tinggi terhadap kondisi sekitar di jalan raya. Oleh sebab itu, kami berharap agar seluruh pengendara sepeda motor dapat selalu menghormati pengguna jalan lainnya seiring dengan semangat #Cari_Aman.” tutup Agus Sani.

Related

Tags: Kendaraan PrioritasPT Wahana Makmur Sejati (WMS)Rambu lalu lintas
Previous Post

Rekomendasi Olahraga Masa Kini ala Vespa

Next Post

Hasil Sprint Race MotoGP Emilia Romagna 2024, Francesco Bagnaia Podium Pertama

Related Posts

safety riding pengendara wanita

5 Tips Safety Riding untuk Pengendara Wanita ala Wahana Honda

26/08/2025
Sistem Rem Sepeda Motor

Begini Rahasia Kekuatan Sistem Rem Sepeda Motor

22/08/2025
Tips Beli Motor Listrik Bekas

7 Tips Beli Motor Listrik Bekas Agar Tidak Rugi

20/08/2025
Tips Tukar Tambah Motor Bekas

Tips Aman Tukar Tambah Motor Bekas

04/08/2025
Tips Merawat Baterai Motor Listrik Honda

Sudah Beli Motor Listrik Honda di Jakarta Fair 2025? Ini Tips Merawat Baterainya Supaya Awet

14/07/2025
Kuras Minyak Rem Motor

Jangan Sepelekan! Kuras Minyak Rem Motor Secara Rutin

02/07/2025
Load More
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.