Jurnalbikers.com – Terjadinya kecelakaan di jalan raya, umumnya disebabkan kurang patuhnya para pengendara terhadap aturan berlalu lintas. Salah satunya ialah, tidak mematuhi petunjuk dari rambu lalu lintas.
Tidak hanya menyebabkan gangguan lalu lintas di jalan, tidak sedikit yang tidak patuh terhadap rambu lalu lintas malah sebabkan kecelakaan.
Sebagai contoh adanya rambu dilarang memutar balik misalnya, kebanyakan pengendara melanggar dengan alasan putaran sebenarnya terlalu jauh.
Melanggar aturan rambu tersebut tidak hanya menyebabkan arus lalu lintas tersendat, bisa juga sebabkan kecelakaan.
Jenis Rambu Lalu Lintas
Ada beberapa jenis rambu yang perlu Sobat Bikers ketahui, jenis rambu ini bisa dibedakan dari warna dasarnya.
Seperti dikutip dari siaran pers PT Wahana Makmur Sejati berikut adalah jenis-jenis rambu lalu lintas :
1.Rambu Peringatan
Rambu jenis ini, digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Warna dasar rambu peringatan, berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.
2. Rambu Larangan
Rambu Larangan, menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. Warna dasar dari rambu jenis ini, adalah berwarna putih dan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah.
3. Rambu Perintah
Pada jenis rambu ini, menyatakan perintah yang harus dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu perintah, berbentuk bundar berwarna biru dan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.
4. Rambu Petunjuk
Rambu petunjuk yang menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan warna dasar biru.
“Dengan memperhatikan rambu lalu lintas yang berlaku, pengguna sepeda motor dapat mengantisipasi dan tidak menjadi penyebab terjadi kecelakaan di jalan raya. Terlebih lagi saat ini, banyak sekali pengguna kendaraan bermotor yang masih melanggar rambu yang berimbas terjadinya masalah di jalan raya.” tutur Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani.
Mendahulukan Kendaraan Prioritas
Selain mematuhi rambu lalu lintas, PT Wahana Makmur Sejati juga menyarankan agar pengguna sepeda motor perlu memberikan atensi lebih terhadap kendaraan priotitas. Seperti yang telah tertuang di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 – Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
Apabila pengendara sepeda motor menemui kendaraan prioritas, diwajibkan untuk selalu memberi jalan.
Hal tersebut bertujuan, untuk menghindari kecelakaan dan tidak menghambat kepentingan pihak lain agar selalu #Cari_Aman.
Berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dikategorikan sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.;
- Ambulance yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan memperhatikan dua aspek berkedara seperti rambu lalu lintas dan kendaraan prioritas, akan memberikan rasa aman serta menjamin keselamatan berkendara.
“Mengemudi kendaraan bermotor khususnya sepeda motor, membutuhkan konsentrasi dan kepekaan tinggi terhadap kondisi sekitar di jalan raya. Oleh sebab itu, kami berharap agar seluruh pengendara sepeda motor dapat selalu menghormati pengguna jalan lainnya seiring dengan semangat #Cari_Aman.” tutup Agus Sani.