Jurnalbikers.com – Sistem poin SIM atau Traffic Attitude Record Report, akan mulai diberlakukan tahun ini sebagai langkah Kakorlantas Polri untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengguna jalan.
Sistem ini memberikan 12 poin kepada setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam setahun, yang akan berkurang setiap kali terjadi pelanggaran lalu lintas. Jika poin habis, SIM akan dicabut atau diblokir.
Skema Pengurangan Sistem Poin SIM
Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, sistem poin ini dirancang untuk menciptakan efek jera bagi pelanggar lalu lintas. Berikut adalah skema pengurangan poin sesuai dengan tingkat pelanggaran:
- Pelanggaran Ringan: Mengurangi 1 poin.
- Pelanggaran Sedang: Mengurangi 3 poin.
- Pelanggaran Berat: Mengurangi 5 poin.
Poin akan langsung habis jika pengendara terlibat dalam kecelakaan dengan korban meninggal dunia atau melakukan tabrak lari. Dalam kasus seperti ini, SIM akan dicabut permanen, dan pemilik harus mengulang proses pembuatan SIM dari awal.
Integrasi dengan Sistem SKCK dan ETLE
Salah satu inovasi dari sistem poin SIM ini adalah integrasinya dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Riwayat pelanggaran akan tercatat dalam data pemilik SIM, sehingga dapat memengaruhi penilaian saat mengajukan SKCK.
Selain itu, pengurangan poin tidak hanya berlaku untuk tilang manual tetapi juga berlaku untuk Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera ETLE, seperti melanggar rambu lalu lintas atau menggunakan ponsel saat berkendara, akan langsung mengurangi poin pemilik SIM.






