Jurnalbikers.com – Maraknya kecelakaan yang melibatkan pengguna sepeda motor di jalan raya, diperlukan aturan untuk masalah keselamatan sepeda motor di Indonesia.
Indonesia tercatat sebagai negara dengan populasi sepeda motor tertinggi di kawasan ASEAN. Hingga tahun 2024, jumlah sepeda motor di Indonesia mencapai sekitar 130 juta unit—naik 20% dalam empat tahun terakhir.
Namun, pertumbuhan ini juga diikuti dengan peningkatan signifikan pada angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor, yakni naik 61% dalam periode yang sama.
Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa angka kecelakaan terus meningkat, meskipun semua sepeda motor telah melalui proses uji tipe sebelum dijual? Apakah aturan keselamatan untuk sepeda motor di Indonesia sudah mencukupi?
Diskusi Keselamatan Sepeda Motor di Indonesia
Untuk membahas hal ini, organisasi nirlaba Pelita Pandu Parivahana (PPP) mengadakan sesi berbagi daring pada Jumat (18/7), mengangkat tema aturan keselamatan sepeda motor di Indonesia. PPP merupakan organisasi yang menghubungkan ASN berintegritas di sektor perhubungan dari pusat hingga daerah.
“Topik ini diangkat mengingat bahwa selama ini aturan tentang sepeda motor berkeselamatan dirasa kurang mencukupi,” ujar Aditya Luhut Sibarani, Co-Founder PPP. Diskusi ini dihadiri oleh Adrianto Sugiarto Wiyono, praktisi keselamatan jalan dari PT Karya Fajar Ultima (KyFU) yang juga anggota komite teknis ASEAN NCAP, serta dimoderatori oleh Wildi Kusumasari dari Badan Kebijakan Transportasi, Kementerian Perhubungan.
Dalam pemaparannya, Adrianto menjelaskan bahwa uji tipe kendaraan yang dilakukan di Indonesia bersifat wajib dan dilakukan sebelum kendaraan dipasarkan. Namun berbeda dengan NCAP, uji tersebut bersifat sukarela dan dilakukan setelah kendaraan berada di pasar, menggunakan protokol keselamatan tersendiri.






