Thursday, May 14, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026

Home » Arti Plat Nomor Polisi Khusus Kendaraan Pejabat Negara

Arti Plat Nomor Polisi Khusus Kendaraan Pejabat Negara

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
09/03/2021
in Berita
0
Kode Plat Nomor Polisi Khusus Pejabat
FacebookTwitterWhatsApp

Tentunya kita seringkali melihat kendaraan-kendaraan dengan kode plat nomor polisi khusus pejabat. Biasanya kendaraan tersebut memiliki kode huruf berakhiran RFS, RFU, RFL, dan RFD.

Kode plat nomor polisi khusus pejabat RF merupakan kendaraan pejabat negara tingkat eselon II ke atas sampai menteri. Plat dengan kode ini digunakan sebagai pengganti dari pelat kendaraan dinas.

Sejatinya, kode huruf RF ini tidak memiliki kepanjangan khusus. Kode plat nomor ini hanya digunakan sebagai kodefikasi saja. Meski demikian, kode plat nomor dengan huruf RF sudah ada di era kabinet reformasi.

RelatedPosts

Klinik Rumah Sehat Wahana Sabet Akreditasi Paripurna

INDOMOBIL Expo Jogja 2026 Hadir Bawa Deretan Kendaraan Listrik Kece di Pakuwon Mall

Keseruan MAXi Tour Boemi Nusantara 2026 di Lampung

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

RFS digunakan untuk pejabat sipil, RFP digunakan untuk Polisi, RFD untuk Angkatan Darat, RFL buat Angkatan Laut, dan RFU diperuntukkan Angkatan Udara.

Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026

Sementara kendaraan dinas pejabat dengan akhiran kombinasi huruf RFO, RFH, RFQ, dan sebagainya umumnya digunakan oleh pejabat eselon II ke bawah.

Kode itu dibuat khusus dan sebagai fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk jabatan tertentu. Sehingga tidak bisa digunakan oleh sembarang pemilik kendaraan.

Sebagai contoh, seseorang yang bukan anggota polisi tidak boleh menggunakan RFP sekalipun itu adalah anggota keluarganya.

Selain itu, kendaraan yang dipakai Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kabinet, angggota DPR, anggota MPR, dan pejabat tinggi pusat diberikan nomor registrasi khusus.

Pengaturan pemberian nomor polisi kendaraan khusus ini, berdasarkan pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, yang mengatur kendaraan bermotor dinas pemerintah bisa diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau atau tanpa huruf seri.

Baca Juga :  INDOMOBIL Expo Jogja 2026 Hadir Bawa Deretan Kendaraan Listrik Kece di Pakuwon Mall

Related

Tags: Kode Plat Nomor Polisi Khusus PejabatPlat nomor polisi
Previous Post

Vespa 75th Anniversary, Tersedia Cuma di Tahun 2021 Saja

Next Post

Peringati International Women’s Day 10 Rider Wanita Rolling City Pakai Royal Enfield

Related Posts

Klinik Rumah Sehat Wahana

Klinik Rumah Sehat Wahana Sabet Akreditasi Paripurna

13/05/2026
Indomobil Expo Jogja 2026

INDOMOBIL Expo Jogja 2026 Hadir Bawa Deretan Kendaraan Listrik Kece di Pakuwon Mall

13/05/2026
MAXi Tour Boemi Nusantara 2026 Lampung

Keseruan MAXi Tour Boemi Nusantara 2026 di Lampung

13/05/2026
Burgman Fun Rally 2026

Burgman Fun Rally 2026, Ratusan Rider Padati Jalanan

12/05/2026
Promo Amayzing Wahana Honda

Mau Motor Baru? Yuk Sikat Spesial Promo Amayzing Wahana Honda Bulan Ini!

10/05/2026
Yamaha #GantengMAXimal Captain Barbershop

Yamaha Ajak Bikers Tampil #GantengMAXimal Bareng Captain Barbershop

09/05/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.