Tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan serentak di 12 Polda di seluruh Indonesia. Berikut kita ulas sanksi denda tilang elektronik.
Sanksi denda tilang elektronik berlandaskan pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dimana, setiap pelanggaran aturan berlalu lintas akan dikenakan hukuman berupa sanksi kurungan penjara atau denda.
Terdapat 5 pelanggaran tilang elektronik yang bisa dikenakan sanksi.
Adapun sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar berupa sanksi pidana kurungan atau denda yang harus dibayarkan. Berikut sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE.
1. Tidak menggunakan helm
Salah satu jenis pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi tilang elektronik adalah tidak menggunakan helm. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm akan dikenakan Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ, yang menyebutkan setiap pengendara motor dan penumpang wajib menggunakan helm SNI.
Adapun jenis pelanggaran ini akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 290 UU LLAJ. Sanksinya berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.






