Setiap pengendara kendaraan bermotor, perlu mengetahui arti dari warna rambu lalu lintas yang ada di jalan.
Sebagai petunjuk dan juga aturan berkendara di jalan, sangat penting bagi setiap pengendara memahami arti warna rambu lalu lintas. Warna dasar pada rambu lalu lintas punya makna yang berbeda.
Berikut ada makna dari warna dasar rambu-rambu lalu lintas di jalan.
1. Kuning

Rambu lalu lintas dengan berwarna dominan kuning, digunakan sebagai pemberi peringatan kemungkinan adanya bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan.
Misalnya, di depan ada turunan atau tanjakan, jalanan benrkelok ataupun belokan tajam, harap hati hati, jalanan mudah longsor dan banyak lainnya.
Ciri-ciri pada rambu ini, berwarna dasar kuning dengan lambang tulisan atau gambar berwarna hitam.
2. Merah

Ketika melihat rambu berwarna merah, ini menandakan rambu tersebut berisi larangan. Rambu-rambu berwarna merah ada pada rambu dilarang parkir, dilarang berhenti, dilarang menyalip atau larangan lainnya yang akan berlaku sampai rambu akhir larangan.
Ciri-ciri rambu larangan ini berwarna dasar putih dengan garis tepi merah, huruf atau angka berwarna hitam.
3. Biru

Rambu dengan dasar warna biru berisikan perintah wajib bagi pengguna jalan. Biasanya kita temukan di perempatan yang ada traffic light, atau di pinggir jalan.
Contoh rambu berwarna biru rambu putar balik, rambu jalan satu arah dan dua arah, rambu belokan dan banyak lainnya.
Ciri-ciri rambu ini berwarna dasar biru dengan garis tepi putih, lambang putih, huruf atau angka putih, dan kata-kata putih.




