Berbeda dari aturan sebelumnya, kini masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) tidak berdasarkan tanggal lahir dari pemiliknya lagi.
Kini, masa berlaku SIM akan berdasarkan pada tanggal dimana pemilik Surat Izin Mengemudi melakukan perpanjangan.
Masa kedaluwarsa SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan berdasarkan dari surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1.2019. Kemudian, hal ini kembali ditegaskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku Surat Izin Mengemusi yaitu lima tahun.
Artinya, pemilik SIM harus mengecek kembali waktu terakhir membuat SIM. Sebab, tanggal lahir tak bisa lagi menjadi patokan untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi.
Untuk itu, pemegang Surat Izin Mengemudi diharapkan untuk mengingat dan memperhatikan tanggal masa berlaku SIM yang baru diperpanjang.
Satu hal lagi yang harus diperhatikan oleh pemegang SIM adalah, bagi SIM yang masa berlakunya sudah lewat meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru.