Artinya, pemilik SIM harus mengecek kembali waktu terakhir membuat SIM. Sebab, tanggal lahir tak bisa lagi menjadi patokan untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi.
Untuk itu, pemegang Surat Izin Mengemudi diharapkan untuk mengingat dan memperhatikan tanggal masa berlaku SIM yang baru diperpanjang.
Satu hal lagi yang harus diperhatikan oleh pemegang SIM adalah, bagi SIM yang masa berlakunya sudah lewat meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru.










