Monday, March 30, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Arti Plat Nomor Polisi Khusus Kendaraan Pejabat Negara

Arti Plat Nomor Polisi Khusus Kendaraan Pejabat Negara

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
09/03/2021
in Berita
0
Kode Plat Nomor Polisi Khusus Pejabat
FacebookTwitterWhatsApp

Tentunya kita seringkali melihat kendaraan-kendaraan dengan kode plat nomor polisi khusus pejabat. Biasanya kendaraan tersebut memiliki kode huruf berakhiran RFS, RFU, RFL, dan RFD.

Kode plat nomor polisi khusus pejabat RF merupakan kendaraan pejabat negara tingkat eselon II ke atas sampai menteri. Plat dengan kode ini digunakan sebagai pengganti dari pelat kendaraan dinas.

Sejatinya, kode huruf RF ini tidak memiliki kepanjangan khusus. Kode plat nomor ini hanya digunakan sebagai kodefikasi saja. Meski demikian, kode plat nomor dengan huruf RF sudah ada di era kabinet reformasi.

RelatedPosts

Riding Cantik dan Kreatif, Intip Keseruan Hijabers Serenity Ride Bareng Wahana Honda!

Gaspol Lagi! FIFASTRA Kembali Jadi Sponsor HRC di MotoGP Musim 2026

Cek Update Harga BBM Maret 2026 di Semua SPBU

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

RFS digunakan untuk pejabat sipil, RFP digunakan untuk Polisi, RFD untuk Angkatan Darat, RFL buat Angkatan Laut, dan RFU diperuntukkan Angkatan Udara.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Sementara kendaraan dinas pejabat dengan akhiran kombinasi huruf RFO, RFH, RFQ, dan sebagainya umumnya digunakan oleh pejabat eselon II ke bawah.

Kode itu dibuat khusus dan sebagai fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk jabatan tertentu. Sehingga tidak bisa digunakan oleh sembarang pemilik kendaraan.

Sebagai contoh, seseorang yang bukan anggota polisi tidak boleh menggunakan RFP sekalipun itu adalah anggota keluarganya.

Selain itu, kendaraan yang dipakai Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kabinet, angggota DPR, anggota MPR, dan pejabat tinggi pusat diberikan nomor registrasi khusus.

Pengaturan pemberian nomor polisi kendaraan khusus ini, berdasarkan pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, yang mengatur kendaraan bermotor dinas pemerintah bisa diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau atau tanpa huruf seri.

Related

Tags: Kode Plat Nomor Polisi Khusus PejabatPlat nomor polisi
Previous Post

Vespa 75th Anniversary, Tersedia Cuma di Tahun 2021 Saja

Next Post

Peringati International Women’s Day 10 Rider Wanita Rolling City Pakai Royal Enfield

Related Posts

Hijabers Serenity Ride

Riding Cantik dan Kreatif, Intip Keseruan Hijabers Serenity Ride Bareng Wahana Honda!

27/03/2026
FIFASTRA Sponsor HRC MotoGP 2026

Gaspol Lagi! FIFASTRA Kembali Jadi Sponsor HRC di MotoGP Musim 2026

27/03/2026
Update Harga BBM Maret 2026

Cek Update Harga BBM Maret 2026 di Semua SPBU

27/03/2026
Home Charging Services ULTIMA

Cas Mobil Listrik di Rumah Makin Sat Set dengan Home Charging Services ULTIMA

25/03/2026
Sepeda MTB United Bike

Makin Hits! Gaya Hidup Sehat Bareng Sepeda MTB United Bike

20/03/2026
Promo Berkah Honda Maret 2026

Lebaran Sebentar Lagi! Yuk Serbu Promo Berkah Honda Maret 2026

19/03/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.