Dalam upaya terus menegakan kedisiplinan dan kepatuhan pengendara di jalan, Korlantas Polri terus berinovasi dengan berbagai peralatannya. Salah satunya yang akan segera digunakan adalah, kamera ETLE Portable.
Sama seperti ETLE Statis maupun ETLE Mobile, kamera ETLE Portable ini akan menangkap gambar pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Selanjutnya, gambar akan di kirim ke Command Center dan akan dibuatkan surat tilangnya.
Dikatakan oleh Brigjen Pol. Aan Suhanan selaku Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, alat ini dihadirkan untuk kurangi pelanggaran lalu lintas. Terutama, pada ruas jalan yang belum tersedia adanya ETLE Statis.
“Kita akan terus berinovasi, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan budaya tertib berlalu lintas. ETLE Portable merupakan terobosan baru kami,” ucap Brigjen Pol. Aan Suhanan.
Melalui ETLE Portable ini, pelanggar bisa diidentifikasi baik nama juga alamat rumahnya. Pelanggar akan dikirimi surat tilang dengan bukti, foto saat melakukan pelanggaran. Dengan begitu, ada efek jera yang bisa meningkatkan kedisiplinan pengendara.
Fitur AI (Artificial Intelligence) pada kamera ETLE mampu mendeteksi berbagai macam pelanggaran. Dalam hal ini, pelanggaran yang dimaksud seperti, pelanggaran ganjil-genap, tidak gunakan helm, lawan arus, tidak gunakan sabuk pengaman dan banyak lainnya.
Sejauh ini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai ETLE Portable ini. Namun berdasarkan unggahan foto Brigjen Pol Aan Suhanan, alat ini sudah dilakukan uji coba. Dalam unggahannya itu, Brigjen Pol Aan Suhanan tengah mendampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi dan terlihat alat ETLE Portable.
Dalam gambar yang dibagikan, ETLE Portable ini memiliki bentuk seperti genset. Terdapat 4 roda, sehingga alat ini bisa dipindahkan dengan mudah. Terdapat tiang, dilengkapi dengan kamera-kamera berteknologi canggih.
Kemungkinan, untuk bisa memindahkan alat ETLE Portable ini akan digunakan mobil penarik. Alat ini akan dipasang pada beberapa lokasi rawan pelanggaran yang tidak ada kamera ETLE Statis.