Akan terlihat beberapa data, seperti catatan waktu, lokasi, status pelanggaran serta tipe kendaraan.
Cek Situs Kejaksaaan
Selain melakukan pengecekan di situs resmi yang dimiliki Kepolisian, Sobat Bikers juga bisa lakukan pengecekan melalui situs resmi Kejaksaan.
Adapun situs resmi untuk bisa cek status tilang elektronik yang dioperasikan oleh kejaksaan, yaitu https://tilang.kejaksaan.go.id.
Cek Situs Pengadilan
Pengecekan tilang elektronik di Jakarta juga bisa dilakukan melalui situs Pengadilan Negeri. Berikut adalah daftar situs yang dapat dikunjungi:
- http://sipp-pn-jakartabarat.go.id
- https://tilang.pn-jakartatimur.go.id/index.php
- sipp.pn-jakartautara.go.id
- www.pn-jakartapusat.go.id
- www.pn-jakartaselatan.go.id
Verifikasi Tilang Elektronik
Apabila Sobat Bikers telah dikonfirmasi terbukti melakukan pelanggaran, kalian juga dapat memverifikasi saat terkena tilang melalui layanan e-Tilang. Berikut caranya:
Buka situs http://www.etilang.info/ atau http://etilang.polri.go.id.
Selanjutnya, masukan nomor register tilang atau nomor blangko, umumnya tertera pada bagian bawah surat tilang.
Setelah itu, klik tombol Cari. Tunggu beberapa saat sampai informasi mengenai identitas pelanggar lalu lintas. Seperti, jenis kendaraan yang digunakan, petugas yang menindak, pasal pelanggaran, dan besaran biaya denda muncul.
Demikian beberapa cara yang bisa Sobat Bikers lakukan untuk cek tilang elektronik, semoga bermanfaat.






