Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diluncurkan, Selasa (23/3). Sobat Bikers harus tahu mekanisme tilang elektronik ETLE ini.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meresmikan program penerapan tilang elektronik tersebut secara nasional tahap pertama di Gedung NTMC Polri. Mekanisme tilang elektronik ETLE ini juga telah disosialisasikan.
Penerapan ETLE nasional merupakan terobosan Korlantas Polri untuk mewujudkan dan mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
ETLE diberlakukan di sebanyak 12 kepolisian daerah dengan 244 kamera tilang elektronik yang mulai dioperasikan hari ini.
“Hari ini kita luncurkan 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 provinsi. Ke depannya secara bertahap akan kita kembangkan menjadi 34 provinsi, dan setiap Ibu Kota, Kabupaten, Kota Madya, nanti akan kita gelarkan,” ujat Kapolri.
Berikut ini adalah mekanisme tilang elektronik menggunakan metode ETLE:
Tahap 1
Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.






