Sobat Bikers sebelumnya perlu menyiapkan beberapa berkas, guna menunjang pemblokiran STNK secara online. Berkas yang perlu disiapkan adalah:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy bukti pembayaran
- Fotocopy STNK
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat pernyataan pemblokiran STNK bermaterai (Bisa diunduh pada website pajak).
Setelah berkas dipersiapkan, Sobat Bikers bisa langsung mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengisi formulir blokir STNK berikut:
Akses situs pajakonline.jakarta.go.id, disarankan menggunakan laptop atau unit PC (Personal Computer).
Buatlah akun terlebih dahulu sebagai syarat blokir STNK dengan mengisi identitas seperti nama, nomor KTP, NPWP, hingga no. HP, alamat email dan password. Jika sudah memiliki akun Sobat bisa langsung log in.
Selanjutnya klik menu PKB lalu isi data kendaraan bermotor / mobil berdasarkan NIK atau NPWP wajib pajak.
Pada menu PKB pilih ‘Pelayanan’ lalu pilih ‘Permohonan Laporan Jual’. Pada tahap ini Sobat harus mengunggah beberapa dokumen yang telah disiapkan tadi.
Jika sudah berhasil Sobat akan mendapat email untuk aktivasi. Setelah aktivasi, Sobat bisa memanfaatkan layanan pajak online.
Sobat bisa langsung melihat objek pajak yang ada di pusat data BPRD Jakarta pada situs pajak online tersebut.
Itulah beberapa langkah atau cara memblokir STNK online dengan mudah. Memang sistem ini baru bisa berlaku di Jakarta saja, dan Sobat bisa gunakan situs regional untuk blokir STNK daring di wilayah.






