Thursday, March 26, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Cara Blokir STNK Online, Praktis Banget Sob! » Page 2

Cara Blokir STNK Online, Praktis Banget Sob!

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
06/01/2021
in Tips & Trik
0
STNK Mati 2 Tahun, Begini Tahapan Hapus Permanen Registrasi Kendaraan
FacebookTwitterWhatsApp

Setelah berkas dipersiapkan, Sobat JurnalBikers bisa langsung mengikuti langkah – langkah berikut untuk mengisi formulir blokir STNK berikut :

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com
  1. Akses situs pajakonline.jakarta.go.id, disarankan menggunakan laptop atau unit PC (Personal Computer).
  2. Buatlah akun terlebih dahulu sebagai syarat blokir STNK dengan mengisi identitas seperti nama, nomor KTP, NPWP, hingga no. HP, alamat email dan password. Jika sudah memiliki akun Sobat bisa langsung log in.
  3. Selanjutnya klik menu PKB lalu isi data kendaraan bermotor / mobil berdasarkan NIK atau NPWP wajib pajak.
  4. Pada menu PKB pilih ‘Pelayanan’ lalu pilih ‘Permohonan Laporan Jual’. Pada tahap ini Sobat harus mengunggah beberapa dokumen yang telah disiapkan tadi.
  5. Jika sudah berhasil Sobat akan mendapat email untuk aktivasi. Setelah aktivasi, Sobat bisa memanfaatkan layanan pajak online.
  6. Sobat bisa langsung melihat objek pajak yang ada di pusat data BPRD Jakarta pada situs pajak online tersebut.

Itulah beberapa langkah atau cara memblokir STNK online dengan mudah. Memang sistem ini baru bisa berlaku di Jakarta saja, dan Sobat bisa gunakan situs regional untuk blokir STNK daring di wilayah.

RelatedPosts

Motor Matic Sering Brebet? Kenali Gejala Rotak Lemah dan Cara Mengatasinya

Tips Mudik Menggunakan Motor Saat Hujan Agar Perjalanan Tetap Aman

Tips Persiapan Kendaraan Mudik, Agar Bebas Mogok di Jalan

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Apabila laporan verifikasi pemblokiran tidak diproses dalam kurun waktu 2×24 jam Sobat JurnalBikers bisa melaporkannya ke kantor Samsat terdekat.

Related

Baca Juga :  Motor Matic Sering Brebet? Kenali Gejala Rotak Lemah dan Cara Mengatasinya
Page 2 of 2
Prev12
Tags: Blokir STNKCara Blokir STNK OnlineSurat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Previous Post

Harga Helm RSV, Mulai dari Rp 300 Ribuan!

Next Post

Öhlins Suspensi Hadir Untuk Vespa GTS 300

Related Posts

Cara merawat rotak fuel pump motor

Motor Matic Sering Brebet? Kenali Gejala Rotak Lemah dan Cara Mengatasinya

26/03/2026
Tips Mudik Motor Saat Hujan

Tips Mudik Menggunakan Motor Saat Hujan Agar Perjalanan Tetap Aman

20/03/2026
Persiapan Kendaraan Mudik 2026

Tips Persiapan Kendaraan Mudik, Agar Bebas Mogok di Jalan

12/03/2026
Tips Mudik Aman dengan Motor

Begini Tips Mudik Aman dengan Motor Biar Selamat Sampai Tujuan ala Wahana Honda

12/03/2026
Persiapan mudik pakai motor

Strategi Jitu Persiapan Mudik Pakai Motor, Biar Gak Gampang Tumbang

08/03/2026
Tips Mudik Lebaran Menggunakan Motor

Tips Mudik Lebaran Menggunakan Sepeda Motor Biar Gak Cepat Lelah

06/03/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.