Thursday, July 3, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Cara Blokir STNK Online, Praktis Banget Sob! » Page 2

Cara Blokir STNK Online, Praktis Banget Sob!

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
06/01/2021
in Tips & Trik
0
STNK Mati 2 Tahun, Begini Tahapan Hapus Permanen Registrasi Kendaraan
FacebookTwitterWhatsApp

Setelah berkas dipersiapkan, Sobat JurnalBikers bisa langsung mengikuti langkah – langkah berikut untuk mengisi formulir blokir STNK berikut :

  1. Akses situs pajakonline.jakarta.go.id, disarankan menggunakan laptop atau unit PC (Personal Computer).
  2. Buatlah akun terlebih dahulu sebagai syarat blokir STNK dengan mengisi identitas seperti nama, nomor KTP, NPWP, hingga no. HP, alamat email dan password. Jika sudah memiliki akun Sobat bisa langsung log in.
  3. Selanjutnya klik menu PKB lalu isi data kendaraan bermotor / mobil berdasarkan NIK atau NPWP wajib pajak.
  4. Pada menu PKB pilih ‘Pelayanan’ lalu pilih ‘Permohonan Laporan Jual’. Pada tahap ini Sobat harus mengunggah beberapa dokumen yang telah disiapkan tadi.
  5. Jika sudah berhasil Sobat akan mendapat email untuk aktivasi. Setelah aktivasi, Sobat bisa memanfaatkan layanan pajak online.
  6. Sobat bisa langsung melihat objek pajak yang ada di pusat data BPRD Jakarta pada situs pajak online tersebut.

Itulah beberapa langkah atau cara memblokir STNK online dengan mudah. Memang sistem ini baru bisa berlaku di Jakarta saja, dan Sobat bisa gunakan situs regional untuk blokir STNK daring di wilayah.

RelatedPosts

Jangan Sepelekan! Kuras Minyak Rem Motor Secara Rutin

Bahaya Gunakan Ponsel saat Berkendara

Tune Up Motor: Langkah Perawatan Berkala agar Mesin Tetap Prima dan Irit BBM

Wahana Juni 2025 Wahana Juni 2025 Wahana Juni 2025
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Apabila laporan verifikasi pemblokiran tidak diproses dalam kurun waktu 2×24 jam Sobat JurnalBikers bisa melaporkannya ke kantor Samsat terdekat.

Related

Baca Juga :  Jangan Sepelekan! Kuras Minyak Rem Motor Secara Rutin
Page 2 of 2
Prev12
Tags: Blokir STNKCara Blokir STNK OnlineSurat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Previous Post

Harga Helm RSV, Mulai dari Rp 300 Ribuan!

Next Post

Öhlins Suspensi Hadir Untuk Vespa GTS 300

Related Posts

Kuras Minyak Rem Motor

Jangan Sepelekan! Kuras Minyak Rem Motor Secara Rutin

02/07/2025
Bahaya Gunakan Ponsel saat Berkendara

Bahaya Gunakan Ponsel saat Berkendara

26/06/2025
Tune Up Motor

Tune Up Motor: Langkah Perawatan Berkala agar Mesin Tetap Prima dan Irit BBM

17/06/2025
Emergency Key atau Kunci Darurat Honda BeAT

Emergency Key pada Honda BeAT, Solusi Cerdas Saat Remote Bermasalah

16/06/2025
Penyebab Komunitas Motor Terpecah Belah

Komunitas Motor Bisa Terpecah Belah, Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

09/06/2025
Lampu ABS Motor Honda

Lampu ABS Pada Motor Honda Menyala? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!

09/06/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita Terbaru
  • Buy Adspace
  • Hide Ads for Premium Members
  • Home 1
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Redaksi

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.