Aplikasi SIGNAL (SAMSAT Digital Nasional) merupakan cara mudah bagi masyarakat yang ingin cek pajak kendaraan tanpa harus mengunjungi kantor SAMSAT.
Cara cek pajak kendaraan melalui aplikasi yang bisa diunduh melalui Play Store ini juga terbilang sangat mudah dan cepat. Masyarakat juga bisa mendapatkan berbagai informasi terkait kendaraannya melalui aplikasi ini.
SIGNAL yang merupakan aplikasi yang menggantikan aplikasi Samolnas yang sebelumnya sudah ada. Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Muhammad Taslim Chaeruddin mengatakan, proses uji coba untuk aplikasi terbaru SAMSAT Online ini sudah digelar sejak 21 Juni dan aplikasi bisa diunduh melalui Google Play Store untuk smartphone berbasis Android.
Meski demikian, fitur yang disediakan pada aplikasi ini sudah bisa dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan bermotor. Disampaikan juga oleh Kombes Muhammad Taslim Chaeruddin, sementara aplikasi ini diterapkan untuk 15 provinsi.
Salah satu kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi Signal adalah para pengguna bisa mengecek dan membayar pajak kendaraan bermotor meski hari libur.
Berikut Tata Cara Cek Pajak Kendaraan di SIGNAL:
1. Pemilik kendaraan mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, lalu dokumen itu difoto menggunakan aplikasi Signal. Setelah itu, verifikasi wajah melalui fitur kamera di aplikasi yang sama.
2. Lakukan proses verifikasi di tempat yang tidak ramai dan penerangan cukup. Setelah selesai, buka tautan di surat elektronik atau email supaya semua transaksi yang nanti dilakukan bisa dikirim ke alamat tersebut sebagai arsip.
3. Masukkan registrasi kendaraan bermotor yang dimiliki. Pemilik bisa mengetahui kapan masa pajaknya habis, serta melakukan perpanjangan tahunan dengan membayar melalui beberapa bank yang sudah disediakan, yakni Mandiri, BNI, BRI dan BTN.