Belakangan ini Kepolisian melalui Korlantas Polri telah menerapkan sistem tilang elektronik berjalan atau ETLE Mobile. Berikut adalah cara kerja ETLE Mobile yang diterapkan Kepolisian.
Saat melanggar lalu lintas dan nampak petugas Polisi tidak langsung menindak, bisa jadi Sobat Bikers telah tertangkap kamera berjalan yang selalu dibawa oleh petugas Polisi tersebut. Dalam cara kerja ETLE Mobile, petugas Polisi bisa gunakan berbagai macam kamera yang bisa dibawa kemana saja termasuk kamera handphone.
Dikutip NTMC Polri, berbekal kamera HP ETLE Mobile, petugas kepolisian bisa memotret pelanggar lalu lintas dan bisa melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar.
Cara kerjanya, petugas kepolisian akan berboncengan naik sepeda motor. Mereka berkeliling ke wilayah yang tidak tersedia ETLE statis. Petugas kepolisian ETLE Mobile yang dibonceng akan memotret para pelanggar lalu lintas.
Menurut Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Betty Nugroho, HP ETLE Mobile yang dipakai para petugas kepolisian untuk melakukan penilangan merupakan handphone khusus yang telah terhubung dengan database bagian urusan menanggulangi pelanggaran lalu lintas.
Untuk proses penilangannya sama saja dengan ETLE biasa. Hasil gambar pelanggaran yang ditangkap dari ETLE Mobile itu nantinya secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office. Selanjutnya akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut.
Lalu, jika data-data sudah dilengkapi, petugas nantinya akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar.
Pelanggar diminta untuk menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat konfirmasi tersebut untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang.
Bila penerima surat konfirmasi merasa yakin yang di dalam surat bukan kendarannya maka bisa mengisi form konfirmasi di situs web yang tertera di dalam surat tersebut.
Namun, jika yang menerima surat konfirmasi itu benar pelaku pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE Mobile. Pengendara harus memenuhi kewajiban membayar tilang elektronik setelah menerima konfirmasi.
Adapun pelanggaran yang menjadi incaran ETLE Mobile ini adalah pelanggaran yang kasat mata. Antara lain tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara roda empat, tidak memakai helm bagi pengendara roda dua, berbonceng tiga, pengendara yang masih di bawah umur, melebihi batas kecepatan, pengendara terpengaruh alkohol/mabuk dan berkendara dengan melawan arus.