Surat Izin Mengemudi (SIM), merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan di jalan. Berikut adalah cara perpanjang SIM Online.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca juga : Panduan Lengkap Pembuatan SIM dan Besaran Biayanya
Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Berikut ini adalah cara perpanjang SIM Online.
Cara perpanjangan sim online
- Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id.
- Pilih menu pendaftaran SIM online.
- Pilih opsi ‘perpanjangan SIM’ pada kolom isian jenis permohonan.
- Isi formulir atau data permohonan SIM baru.
- Input kode verifikasi, lalu klik tombol kirim.
- Bukti registrasi akan terkirim melalui email. Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.
- Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.
- Pengambilan foto dan pencetakan SIM.
Perlu diketahui bahwa sejak Oktober 2019, masa berlaku SIM tidak berdasarkan tanggal lahir yang tertera di KTP. Tetapi, berdasarkan tanggal pembuatan atau perpanjangannya.
Sebaiknya, buat catatan khusus untuk dokumen-dokumen yang harus diperpanjang sebagai pengingat agar tidak lupa dan tidak terlambat untuk memperpanjang masa berlaku SIM nantinya.