Cara perpanjangan sim online
- Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id.
- Pilih menu pendaftaran SIM online.
- Pilih opsi ‘perpanjangan SIM’ pada kolom isian jenis permohonan.
- Isi formulir atau data permohonan SIM baru.
- Input kode verifikasi, lalu klik tombol kirim.
- Bukti registrasi akan terkirim melalui email. Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.
- Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.
- Pengambilan foto dan pencetakan SIM.
Perlu diketahui bahwa sejak Oktober 2019, masa berlaku SIM tidak berdasarkan tanggal lahir yang tertera di KTP. Tetapi, berdasarkan tanggal pembuatan atau perpanjangannya.
Sebaiknya, buat catatan khusus untuk dokumen-dokumen yang harus diperpanjang sebagai pengingat agar tidak lupa dan tidak terlambat untuk memperpanjang masa berlaku SIM nantinya.
Page 3 of 3






