Penerapan kebijakan itu berlaku 24 jam. Untuk menunjang penerapan LEZ, Pemprov DKI Jakarta melakukan pengalihan arus lalu lintas.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan, aturan LEZ melarang kendaraan bermotor melintas di kawasan tersebut.
“Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non-Transjakarta tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur,” jelas Syafrin.
Area penerapan kawasan rendah emisi tersebut meliputi Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar Barat sisi selatan- Jalan Kunir sisi selatan- Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada.






