Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mulai hari ini memberlakukan kawasan Kota Tua sebagai Kawasan Rendah Emisi (Low Emission Zone). Pemberlakuan ini, menyusul uji coba pada akhir 2020 lalu.
Pemberlakuan Kota Tua sebagai Kawasan Rendah Emisi ini, diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui akun sosial media Instagramnya.
“Setelah melewati evaluasi uji coba pada Desember 2020, mulai Senin, 8 Februari 2021, low emission zone (LEZ) atau kawasan rendah emisi akan kembali diberlakukan pada kawasan Kota Tua,” tulis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Tak hanya bertujuan untuk mengurangi emisi gas yang ditimbulkan kendaraan bermotor, Anies mengatakan, LEZ dinilai menjadi awal dari penataan kawasan Kota Tua yang lebih terintegrasi.
“Diharapkan nantinya dapat menjadi pusat sejarah dan budaya Kota Jakarta yang terpadu,” lanjutnya.
Kawasan ini hanya diperbolehkan bagi pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, dan kendaraan berstiker khusus yang beroperasi di dalam kawasan.






