Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan, aturan LEZ melarang kendaraan bermotor melintas di kawasan tersebut.
“Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non-Transjakarta tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur,” jelas Syafrin.
Area penerapan kawasan rendah emisi tersebut meliputi Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar Barat sisi selatan- Jalan Kunir sisi selatan- Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada.
Syafrin kembali menjelaskan, pengecualian diberikan bagi kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan dengan kendaraan lain. Namun dengan catatan, kendaraan tersebut harus telah lulus uji emisi yang ditandai dengan stiker.
Untuk kegiatan bongkar muat logistik dipusatkan di Jalan Kalibesar Timur sisi Selatan tanpa pembatasan waktu. Kemudian, bagi para pegawai yang berkantor di Kawasan Wisata Kota Tua dan masyarakat yang hendak mengunjungi kawasan tersebut diminta memanfaatkan layanan angkutan umum. Di antaranya, Commuter Line (KRL) turun di Stasiun Jakarta Kota, bus Transjakarta beserta feeder, atau kendaraan tidak bermotor seperti sepeda.
Untuk pengguna kendaraan bermotor pribadi dapat memanfaatkan fasilitas parkir di Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok.
“Area parkir disediakan terbatas dengan harapan masyarakat dapat beralih menggunakan angkutan umum yang telah disediakan,” pungkasnya.






