Friday, May 9, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas Saat Musim Mudik 2021

Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas Saat Musim Mudik 2021

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
12/04/2021
in Berita
0
Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas Saat Mudik
FacebookTwitterWhatsApp

Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan transportasi pada masa musim mudik 2021. Berikut adalah daftar kendaraan yang boleh melintas saat mudik 2021.

Daftar kendaraan yang boleh melintas saat mudik 2021 tersebut, tertuang dalam ‘Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19’.

Aturan yang diterbitkan Kemenhub tersebut tentunya sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H.

RelatedPosts

Cek Reward Voucher di Aplikasi WANDA Sekarang Makin Gampang!

MAKA Lite Showroom Hadir di Ciledug dan Bintaro

Ducati Panigale V2 2025 Resmi Diluncurkan di Mandalika

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Adapun kebijakan peniadaan mudik tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penangan Covid-19 No. 13 Th. 2021.

Surat Edaran tersebut berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Perlu diketahui, kebijakan peniadaan mudik serta pengendalian transportasi ini dilakukan dengan sistem larangan pengoperasian sarana transportasi bagi semua moda transportasi, yakni moda darat, udara, laut hingga perkeretaapian yang akan berlangsung pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Adapun kendaraan yang dilarang untuk beroperasi selama berjalannya kebijakannya tersebut yaitu sebagai berikut.

  1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang,
  2. Kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor,
  3. Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan,

Meski dilarang total, namun pemerintah mengecualikan bagi masyarakat yang memiliki kepentingan. Adapun sekelompok masyarakat yang memiliki pengecualian tersebut yaitu sebagai berikut.

  1. Masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit,
  2. Masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal,
  3. Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping,
  4. Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang,
  5. Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat,
  6. Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.
Baca Juga :  Cek Reward Voucher di Aplikasi WANDA Sekarang Makin Gampang!

Pengecualian tersebut juga berlaku bagi sejumlah kendaraan. Adapun kendaraan yang boleh melintas saat mudik yaitu sebagai berikut:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara,
  2. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri,
  3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,
  4. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah,
  5. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti

Itulah informasi mengenai kendaraan yang boleh melintas saat mudik 2021 maupun kendaraan yang tidak boleh melintas. Yuk patuhi kebijakan dan peraturan tersebut demi memutus rantai penyebaran Covid-19.

Related

Tags: Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas Saat Musim Mudik 2021Larangan MudikMusim Mudik 2021
Previous Post

5 Cara Merawat Shockbreaker Supaya Awet

Next Post

Benelli 302R 2021 Diluncurkan, Desain Baru Lebih Keren

Related Posts

Reward Voucher Aplikasi WANDA

Cek Reward Voucher di Aplikasi WANDA Sekarang Makin Gampang!

08/05/2025
MAKA Lite Showroom Ciledug

MAKA Lite Showroom Hadir di Ciledug dan Bintaro

08/05/2025
Ducati Panigale V2 2025

Ducati Panigale V2 2025 Resmi Diluncurkan di Mandalika

07/05/2025
Motor Bebek Honda Cross Cub 110

Honda Cross Cub 110 Resmi Diluncurkan, Motor Bebek Retro Petualang yang Irit dan Stylish

07/05/2025
Mobil Listrik Polytron G3 dan G3+

Sukses di Motor Listrik, Polytron Luncurkan Mobil Listrik G3 dan G3+

06/05/2025
Dealer Premium Yamaha Manado

Sentral Yamaha Calaca Resmi Diperbarui, Jadi Dealer Premium di Manado

05/05/2025
Load More
Leave Comment

© 2021 Jurnalbikers.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.